Gelapkan Motor Tetangga dan Mencuri di Plaza Bandar Jaya, Pelajar Diringkus Polsek Terbanggi Besar

GELAPKAN MOTOR TETANGGA: Tersangka DM akhirnya diringkus Polsek Terbanggibesar usai menggelapkan motor tetangganya. -Foto ist-

GUNUNGSUGIH - Polsek Terbanggibesar mengamankan seorang pelajar inisial DM (17) karena melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Tersangka DM membawa kabur satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BE 7656 HW di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Rabu 23 Oktober 2024 lalu.

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, barang bukti dan pelaku saat ini ada di kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku menggelapkan motor tetangganya sendiri dengan modus minta diantar mengambil sepeda," katanya, Kamis (31/10).

Ia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi korban sekira pukul 16.00 WIB.

Kepada korban, tersangka DM meminta tolong untuk diantarkan ke suatu tempat untuk mengambil sepedanya.

Korban pun menuruti keinginan pelaku dengan mengantarnya menggunakan sepeda motor karena keduanya adalah tetangga.

"Namun saat pelaku mengarahkan korban ke jalan Masjid Istiqlal Bandar Jaya, tersangka DM tiba-tiba memaksa korban turun lalu membawa motor milik korban begitu saja," terang Kompol Yusvin.

Karena tak kunjung kembali, korban pun mengalami kerugian materi sekira Rp3 juta dan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh tetangganya itu ke Polsek Terbanggibesar.

Sementara, lanjut Kapolsek, kronologis penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Plaza Bandar jaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah seminggu setelah aksi penggelapan yang dilakukannya.

Ternyata, kata Yusvin, tersangka DM ditangkap warga karena melakukan aksi pencurian di Plaza Bandar Jaya pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Saat diamankan ke Polsek Terbanggibesar, polisi juga mengamankan motor merk Yamaha Vega ZR hasil penggelapan yang dilakukannya pada Rabu, 23 Oktober lalu.

"Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan