Pemkab Tulangbawang Rilis Surat Edaran Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Surat edaran tentang media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Tangkap Layar--
"Saya ingatkan kepada seluruh wajib LHKPN di lingkungan Pemkab Tulang Bawang agar mengisi LHKPN dengan cermat dan detail. Ini penting karena data LHKPN dapat diakses oleh publik dan apabila sudah diumumkan, LHKPN tidak bisa dirubah lagi," kata Pj. Bupati Tulangbawang.
Disamping itu, selain LHKPN Pj. Bupati juga mengingatkan jajarannya untuk dengan serius mengikuti Survei Penilaian Integritas (SPI).
SPI merupakan survei yang dibangun oleh KPK sebagai alat ukur risiko korupsi pada instansi publik.(*)