Pasangan Calon Kepala Daerah Dapat Gunakan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye oleh pasangan calon kepala daerah diperbolehkan.-FOTO IST -
“Walaupun Undang-Undang tidak memberikan sanksi langsung kepada anggota DPRD yang ikut kampanye, kami tetap mengimbau agar mereka mematuhi aturan dan hanya ikut kampanye di hari libur atau jika telah mengantongi izin,” jelas Tamri.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandarlampung, Apriliwanda, menambahkan bahwa pejabat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin ikut kampanye wajib mengajukan cuti.
“Pejabat yang tidak mencalonkan diri tetapi ingin terlibat dalam kampanye, boleh ikut asal sudah mengajukan cuti,” terangnya.
Apriliwanda juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada di Bandarlampung.
’’Untuk anggota DPRD yang ingin kampanye di hari kerja, mereka wajib mengurus izin terlebih dahulu. Jika kampanye dilakukan di hari libur seperti Sabtu dan Minggu, tidak ada masalah,” tutupnya.(ant/c1/abd)