Pengedar Narkoba di Mesuji Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Lemari Baju

BARANG BUKTI: Polres Mesuji mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan pengendar narkoba. -FOTO IST-

MESUJI - Simpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di lemari baju untuk dijual, seorang pengedar dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji.

Diketahui, pelaku berinisial ED (40) merupakan warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji. ED ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun Tebingtinggi, Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

Kasatresnarkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, kami berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba, tersangka kami tangkap saat ia berada di rumahnya," kata Iptu Andy Ruswandi, Minggu 27 Oktober 2024.

Dikatakannya, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat yang resah adanya transaksi narkoba.

"Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berujung pada penggrebekan terhadap rumah pelaku," imbuhnya.

Setelah itu, tim langsung menggeledah seluruh rumah pelaku, dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi. "Jadi, barang bukti sabu dan ekstasi itu kami temukan disimpan pelaku di dalam lemari  baju," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi satu plastik klip ukuran sedang bertuliskan 250 di kertas kecil yang berisi sabu.

Kemudian satu plastik klip ukuran sedang bertuliskan 200 di kertas kecil berisi sabu. Kemudian, satu plastik klip sedang bertuliskan 150 di kertas kecil berisi sabu, satu plastik klip ukuran sedang bertuliskan 100 di kertas kecil berisi sabu.

Lanjut Kasat, satu plastik klip ukuran sedang bertuliskan 50 di kertas kecil berisi sabu. Dengan total berat bruto keseluruhan narkoba jenis sabu-sabu yakni 11,84 gram.

Tak hanya itu, ditemukan juga satu plastik klip ukuran sedang berisi 10 butir ekstasi, satu plastik klip ukuran sedang berisi enam butir ekstasi, lima plastik klip kecil sisa pakai, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dan dua handpone.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tag
Share