Pendaftar PPPK Pemprov Lampung Capai 5.939 Orang
Ilustrasi PPPK --
BANDARLAMPUNG - Pendaftaran calon pegawai pemerintah daerah perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahap pertama resmi ditutup pada 20 Oktober 2024 setelah dibuka sejak 1 Oktober 2024 lalu.
Saat ini panitia seleksi PPPK sedang melakukan seleksi administrasi hingga 29 Oktober 2024 mendapat.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung mencatat 5.939 orang mendaftar calon PPPK di lingkungan Pemprov Lampung tahun 2024 tahap pertama.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengadaan, Mutasi, san Pemberhentian BKD Lampung, Budi Sofyan saat ditemui di ruang kerjanya.
Kata Budi Sofyan, dari 5.939 orang pendaftar PPPK tahap pertama, rinciannya terdiri dari 1.412 orang pendaftar guru, 34 orang pendaftar tenaga kesehatan dan 4.493 orang pendaftar tenaga teknis.
Saat ini Budi Sofyan menyampaikan, pihaknya sedang melakukan verifikasi berkas para pelamar PPPK di lingkungan Pemprov Lampung.
"Saat ini verifikasi berkas sedang berjalan, untuk sisanya yang belum terisi berarti nanti akan dibuka di tahap kedua," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Lampung membuka 6.873 formasi PPPK. Rinciannya, PPPK guru sebanyak 2.067, PPPK kesehatan sebanyak 110 dan PPPK teknis sebanyak 4.696.
Dalam pengumuman tersebut, disampaikan untuk pengisian kebutuhan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, diberi kesempatan kepada yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Ada tiga jenis kebutuhan yang dibuka Pemprov Lampung, yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Untuk tanaga kesehatan, diperuntukkan untuk pelamar eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan pelamar tenaga non ASN.
Tenaga guru diperuntukkan untuk pelamar prioritas, guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), guru non-ASN, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Pelamar tenaga teknis diperuntukkan untuk, pelamar eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan pelamar tenaga non-ASN. Juga pelamar disabilitas.
Prioritas kelulusan pada seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 secara berurutan diberlakukan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru); eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II); tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru).