Bawaslu Header

Pelaku Penganiayaan Masih Bebas, Korban pun Trauma

KOTABUMI - Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Negeriujung Karang, Kecamatan Muarasungkai, Lampung Utara (Lampura), pada 14 Mei lalu masih dalam proses P-19 atau berkas dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lampura.

Dalam perkara ini, LKP, warga desa setempat, menjadi terlapor. Ia dilaporkan oleh Sodri (50) lantaran menganiaya anaknya, korban sebut saja Bunga (9), siswi kelas IV SD. Meski sudah berjalan lebih dari 7 bulan, tahapan hukumnya baru sampai di P.19 tahap I di tingkat kejaksaan. 

 

"Kami kecewa, karena terlapor masih bebas di luar," kata orang tua korban, Sodri,  Senin. Menurutnya selain masih bebas, terduga pelaku penganiayaan anak diduga menyinggung perasaan keluarga, karena bersikap berlebihan. Sehingga menyakiti perasaan keluarga, seperti tertawa terbahak - bahak di kala keluarga korban, atau terlapor masih terngiang peristiwa dialami anaknya saat kejadian.

 

"Dia seperti tidak terjadi apa-apa, padahal hati kami sangat sakit. Sebab, anak kami dilempar batu es dari jarak sekitar 1 meter, mengenai langsung dan terhempas ke tanah. Begitu sakit rasanya, tetapi dia masih bisa tertawa," tambahnya.

 

Dia menjelaskan kejadian telah berjalan sekitar tujuh bulan lebih, namun pelaku tidak juga ditahan. Dengan alasan, kooperatif tidak merusak barang bukti dan lainnya. "Itu berdasarkan penuturan penyidik, padahal kami di lapangan yang merasakannya. Sangat keberatan, Karena melukai perasaan kami dan anak saya mengalami trauma," lirihnya. Hingga saat ini kata Sodri terduga pelaku belum ada niat baik untuk meminta maaf. 

 

Kasatreskrim Polres Lampura, Iptu Stef Boyoh yang menangani perkara ini menjelaskan pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahan, atau tepatnya 3,5 tahun.  Sehingga, ia dapat dilakukan penahanan di dalam kota atau tidak ditahan. 

 

"Untuk pasalnya, kita memakai pasal tertinggi yakni UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak di, tepatnya pasal 80," tambahnya. Menyoal gelar perkara, pihaknya menjadwalkan pada tanggal 28 November 2023. Namun, belum dapat menyebutkan tempatnya. (ozy/c1/nca)

 

 

Tag
Share