Menantu Tertangkap, Mertua Buron
GUNUNGSUGIH - Polsek Terusannunyai mengamankan dua pelaku dugaan pencurian tiga unit HP sekaligus di sebuah gubuk yang berada di kebun semangka seberang PT BLP, Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah.
Peristiwa terjadi pada Rabu (1/11) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ini, dua pelaku inisial YL (41), warga Kampung Gunungbatin Udik, dan AS (32), warga Kampung Gunungagung, Terusannunyai, telah ditangkap oleh petugas. Sedangkan pelaku berinisial WI yang merupakan mertua dari YL melarikan diri (DPO).
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Terusannunyai AKP Tarmuji, Minggu (26/11). "Ya benar, dua pelaku telah kami amankan Sabtu (25/11), sementara pelaku WI yang turut serta melakukan pencurian masih kami lakukan pengejaran," kata AKP Tarmuji. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban Abdul Rahman (31) warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat bersama tiga orang rekannya sedang berjaga di kebun semangka.
Singkat cerita, sebuah gubuk tempat mereka menginap ternyata telah disatroni para maling. Melihat pintu gubuk yang terbuat dari terpal telah terbuka, korban lantas membangunkan rekan-rekanya. "Setelah dicek tenyata benar. Tiga unit HP milik korban dan rekannya merk Redmi 9A warna biru, kemudian merk Oppo A16 dan merk Vivo Y21 tersebut telah hilang digondol para pelaku," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terusannunyai. Tarmuji mengatakan, dari hasil penyelidikan berbekal laporan korban, petugas berhasil mengidetifikasi para pelaku. “Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Polsek Terusannunyai, diketahui barang bukti HP Oppo A16 berada ditangan pelaku AS,” tuturnya.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya tanpa perlawanan, berikut barang bukti HP Oppo A16 ada pada pelaku. Dari hasil pengembangan terhadap AS sambung Kapolsek, pelaku mengaku bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama mertuanya IW dan rekanya YL. Selanjutnya, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku berikutnya yakni YL.
“YL berhasil diamankan, sementara pelaku IW yang merupakan mertua dari YL tidak berada di tempat saat dilakukan penangkapan dan DPO,” imbuhnya. Saat dilakukan introgasi awal oleh petugas kata Kapolsek, YL mengaku bahwa hp merk Redmi 9A telah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusannunyai guna pengembangan lebih lanjut. (rls/c1/nca)