Ngaku Polisi, Residivis Narkoba Ditangkap Polresta Bandar Lampung Usai Tipu dan Perkosa Wanita Asal Bandung

DIRINGKUS: Tersangka penipuan dan pemerkosaan wanita asal Bandung diringkus Polresta Bandar Lampung. Bandung diringkus -Foto Saskia/RLMG-
Tak hanya itu, pelaku dengan dibantu dengan salah seorang rekannya, MI (DPO) mencuri uang dan handphone milik korban.
"Saat itu MI (DPO) ini datang menemui tersangka, kemudian tersangka mengajak korban untuk pindah kamar di lantai 3," Kata Hendrik.
Tersangka berdalih bahwa MI ditinggalkan di kamar tempat korban menginap sebelumnya, karena sedang mengerjakan sesuatu dan tidak bisa diganggu.
Naasnya, ada sejumlah barang berharga tertinggal di kamar lantai 1 tempat MI berada.
"Setelah korban sadar, korban melihat handphone dan sejumlah uang tunai miliknya sudah tidak ada lagi," Kata Hendrik.
Saat itu korban mengetahui jika saldo di salah satu akun belanja sudah ditransfer ke rekening milik MI.
“MI saat ini masih kita lakukan pengejaran, dia juga yang memberikan pil ekstasi kepada tersangka untuk dikonsumsi korban,” Jelas Hendrik.
Dari laporan korban, polisi kemudian menangkap pelaku.
“Pada Kamis (24/10) malam tersangka kita tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan,” Kata Kasatreskrim. Tersangka ditangkap petugas di rumahnya, Jalan Ikan Kembung, Telukbetung Selatan, pukul 01.00 WIB.
Tersangka Naufal juga tercatat sebagai resedivis kasus narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 286 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(*)