Salah Paham Terjadi Pengeroyokan

Kasatreskrim Polres Pesbar Iptu Algy Ferlyando Seiranausa.--FOTO YAYAN PRANTOSO

Kedua Belah Pihak Terluka Saling Lapor

PESBAR — Tiga warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, yakni EP (18), RC (17), dan SD (55), mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam (sajam), Selasa (22/10) sekitar pukul 21.30 WIB. Ketiganya terluka oleh SL (49), warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Ngaras. 

Kasatreskrim Polres Pesbar Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan kejadian ada warga di Pekon Marang yang mengalami luka akibat sabetan sajam itu berawal dari SL, warga Pekon Rajabasa, berkenalan dengan seorang perempuan inisial YL yang merupakan warga Pekon Marang.

’’SL itu berkenalan melalui nomor WhatsApp dan melakukan chatting dengan YL. Setelah itu, YL menjelaskan bahwa dirinya itu masih memiliki keluarga,” kata Algy.

Ketika itu, kata Algy, SL tidak mempercayai bahwa YL sudah bersuami (berkeluarga, Red). ’’SL mengajak untuk bertemu. Saat di perjalanan wilayah Pekon Marang, keduanya yakni  SL dan YL bertemu. Ketika itu sedang turun hujan. Karena kondisi hujan, keduanya mencari tempat berteduh di rumah salah satu teman YL, yakni NL. Di rumah NL, SL dan YL mengobrol di ruang tamu. Ketika itu datang masyarakat dan melakukan pengeroyokan terhadap SL,” jelasnya.

Kejadian pengeroyokan itu, kata Algy, SL mengeluarkan sebilah sajam jenis pisau garpu hingga membabi buta dan melukai tiga warga Pekon Marang. ’’Korban EP mengalami luka robek 14 jahitan di bagian perut (di atas pinggang bagian kiri), RC mengalami luka robek 26 jahitan di bagian punggung sebelah kanan, dan SD mengalami luka robek 15 jahitan di bagian kepala. Sedangkan SL mengalami luka sobek di bagian telinga sebelah kiri serta lebam di wajah dan luka robek di bagian kepala depan yang diduga akibat benda tumpul,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, kata Algy, semuanya sempat dilarikan ke puskesmas terdekat. ’’Saat ini semua warga itu, baik tiga warga dari Pekon Marang dan satu warga dari Pekon Rajabasa, sedang menjalani perawatan. Polres Pesbar masih melakukan proses penyelidikan terkait dengan perkara ini. Semuanya saling melapor. SL melaporkan terkait dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Tiga warga Pekon Marang, yakni EP, RC, dan SD, melaporkan terkait dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” jelasnya.

Menurut Algy, mengenai perkara ini pihaknya belum menetapkan siapa pelaku dan korbannya karena kedua belah pihak itu saling melapor. ’’Kini masih dalam penyelidikan. Sedangkan mengenai ada isu bahwa kejadian itu perang antar-suku, dipastikan tidak benar dan bohong. Yang jelas, hal itu diduga karena ada kesalahpahaman sehingga menyebabkan ada kejadian tersebut,” ungkapnya. (*)

 

Tag
Share