Pemkab Tubaba Saksikan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kasus Pidana oleh Kejari
PEMUSNAHAN: Pemkab Tubaba menyaksikan pemusnahan barang bukti pidana sebagai bentuk penegakan hukum. FOTO IST --
TUBABA – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Untung Budiono, S.Sos., M.H. menghadiri pemusnahan barang bukti dari 20 kasus kejahatan pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Tubaba. Acara berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tubaba pada Kamis (24/10).
Dalam sambutannya, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Rampasan Gatra Yudha Pramana, S.H., M.H. menjelaskan peran strategis kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagai pengendali perkara.
Ia menekankan bahwa kejaksaan sebagai instansi pelaksana putusan pidana memiliki kewenangan untuk menuntut dan melaksanakan putusan pengadilan.
Gatra menyebutkan bahwa eksekusi barang bukti merupakan bagian penting dalam penegakan hukum dan keadilan.
BACA JUGA: Kejari Waykanan Gelar Pemusnahan, Barang Bukti Narkoba Paling Banyak Dimusnahkan
"Kegiatan ini adalah kewenangan eksekutor terhadap putusan pengadilan, yang telah diatur dalam pasal 270 KUHP dan Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan," ujarnya.
Sebanyak 20 perkara tindak pidana umum dimusnahkan, termasuk 14 perkara narkotika dengan total barang bukti shabu 2,545 gram dan 95 butir obat-obatan, serta kasus perlindungan perempuan dan anak dengan barang bukti pakaian sebanyak 28 helai.
Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) menegaskan bahwa pemusnahan ini juga merupakan realisasi perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum secara prosedural.
"Semoga dengan dimulainya acara ini dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik dan akuntabel untuk Tubaba," tutupnya.
BACA JUGA:Buat Jalan Alternatif untuk Atasi Kemacetan
Acara ini juga dihadiri oleh Dandim 0412/LU, Sekretaris DPRD Tubaba, Kadis Kominfo Tubaba, dan berbagai pejabat lainnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat memusnahkan 12,7 kg narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama lima bulan pada Senin, 9 September 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selain sabu, barang bukti yang dimusnahkan juga mencakup 9,06 gram ganja, 1,51 gram ekstasi, dan 1,85 gram tembakau sintetis.