Per 23 Oktober, 70.464 Unit Kendaraan Ikut Program Keringanan PKB

Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi didampingi jajarannya.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Pemkot Diminta Awasi Jajanan Sekolah
Diketahui, ruang lingkup program keringanan PKB terdiri dari, bebas pajak progresif; bebas BBNKB ke II dan seterusnya; penghapusan denda PKB.
Diskon/pengurangan pokok tunggakan pajak Tahun ke 3, 4, 5 sebesar 50 persen sampai 70 persen berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan.
Masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan PKB ini melalui seluruh unit pelayanan samsat konvensional; samsat elektronik (SIGNAL, E-Salam dan E-Samdes); dan 277 BUMDes.(*)