Pembahasan UU Perampasan Aset Belum Jadi Agenda Prioritas Baleg

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan-FOTO IST/DISWAY-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pada Rabu, 23 Oktober 2024, untuk membahas agenda dan prioritas RUU pada periode 2024-2029.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa saat ini fokus utama adalah penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Prioritas saat ini adalah Prolegnas, di mana beberapa RUU akan menjadi perhatian utama," jelas Bob saat wawancara di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Adapun RUU yang menjadi prioritas Baleg adalah RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Namun, RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam daftar prioritas.

"RUU perampasan aset belum masuk ke kami," ujarnya.

BACA JUGA:Enam Bulan Tak Efektif, Kabinet Gemoy Bakal Dievaluasi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR RI akan membahas tiga RUU pada periode 2024-2029, termasuk RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Ia menambahkan bahwa RUU PRT saat ini berstatus carry over dan akan melanjutkan pembahasan pada periode mendatang.

"RUU PPRT sudah ada tahapannya, jadi akan carry over untuk masuk ke tahap pembahasan selanjutnya," kata Dasco di Kompleks Parlemen.

Ia juga mengonfirmasi bahwa RUU Perampasan Aset dan RUU Hukum Adat Masyarakat telah dimasukkan ke dalam Prolegnas untuk periode mendatang.(disway/abd)

 

 

Tag
Share