3 Tahun Tak Kembalikan Temuan, Inspektorat Perlu Rekomendasi ke APH

Adanya temuan Dana Desa dari hasil audit Inspektorat dari tahun 2020, diduga ada pembiaran dari Inspektorat untuk mendampingi agar mengembalikan temuan tersebut.--

KALIANDA - Adanya temuan Dana Desa dari hasil audit Inspektorat dari tahun 2020, diduga ada pembiaran dari Inspektorat untuk mendampingi agar mengembalikan temuan tersebut.

Dampaknya, pada tahun 2024, Inspektorat kembali melakukan pemeriksaan terhadap dana desa pada anggaran tahun 2020.

Atas dasar itu, DPRD Lampung Selatan (Lamsel) meminta kepada Inspektorat agar memberikan target kepala desa untuk segera mengembalikan hasil temuan itu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Jenggis Khan mengaku heran kepada Inspektorat. Sebab, pada anggaran dana desa tahun 2020, masih dilakukan pemeriksaan di tahun 2024.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Utamakan Pilkada Serentak 2024 dan Digitalisasi

"Ini kan aneh, kok tahun 2024, Inspektorat meriksa anggaran tahun 2020. Seharusnya kan yang diperiksa tahun 2023," ungkap Jenggis, Rabu (23/10).

Jika alasan pemeriksaan anggaran tahun 2020 dilakukan pada tahun 2024 karena untuk meminta pengembalian hasil temuan tahun 2020, sambung Jenggis, Inspektorat seharusnya meminta pengembalian di tahun 2022.

"Inspektorat harus miliki target sampai kapan Kepala Desa itu mengembalikan kerugian negara. Kalau sampai 3 tahun tidak mengembalikan, Inspektorat perlu memberikan rekomendasi ke APH," tegasnya.

Sementara, Inspektur Lamsel, Ariswandi mengaku akan membenahi sistem pengembalian kerugian negara dari hasil temuan.

BACA JUGA:Kesiapan Logistik Pilkada Serentak 2024 Capai 60 Persen, KPU Pastikan Semua Aman

"Nanti akan kami target sampai kapan mereka mengembalikan kerugian negara," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan