BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Jakarta.--FOTO ISTIMEWA

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran,” tegas Aqil.

 

Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, Aqil juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. (jpc)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan