BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Jakarta.--FOTO ISTIMEWA
“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran,” tegas Aqil.
Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, Aqil juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. (jpc)