Empat Kabupaten Belum juga Memiliki Dewan Pengupahan
BANDARLAMPUNG - Ada empat kabupaten di Lampung yang hingga kini belum juga memiliki dewan pengupahan. Yaitu Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, dan Pesisir Barat.
Sehingga untuk upah minimum kabupaten (UMK) masing-masing setiap tahunnya selalu mengikuti besaran upah minimum provinsi (UMP). Tidak terkecuali untuk tahun 2024.
Terkait ini, DPRD Lampung pun mendorong keempat kabupaten tersebut segera membentuk dewan pengupahan. Anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati mengatakan setiap kabupaten/kota harus memiliki dewan pengupahan untuk menindaklanjuti penetapan UMP oleh dewan pengupahan provinsi. ’’Karena ini sangat dibutuhkan, setiap kabupaten/kota harus punya dewan pengupahan," ujarnya kepada Radar Lampung, Minggu (26/11).
Di mana, kata Aprilliati, kewenangan untuk membentuk dewan pengupahan adalah kabupaten/kota masing-masing yang tentunya dilaporkan ke Disnaker Lampung. ’’Dewan pengupahan kabupaten/kota ini tentu berkoordinasi dengan Disnaker masing-masing. Unsurnya ada serikat buruh dan lainnya," ungkap dia.
Adanya dewan pengupahan ini, lanjut Aprilliati, untuk mencegah adanya kecemburuan dan kegaduhan dari pekerja lainnya terkait besaran UMK yang ditetapkan. ’’Apalagi ini tahun politik. Ini kalau dibiarkan bisa jadi persoalan juga, apalagi ini menyangkut penghasilan buruh yang masih jauh panggang dari api. Ini akan memicu persolan yang tidak menutup kemungkinan bisa ditunggangi pihak lain," ungkapnya.
Untuk itu, dirinya berharap dewan pengupahan yang belum ada di empat kabupaten tersebut segera dibentuk. "Segera dibentuk untuk memayungi agar bisa dibayarkan dan ditetapkan UMK masing-masing sesuai kenaikan yang sudah ditetapkan provinsi," ungkapnya.
Tidak hanya itu. Selaku pembina, provinsi juga diminta terus mendorong terbentuknya dewan pengupahan di kabupaten yang belum memilikinya. ’’Ya, karena ini kaitannya dengan eksekusi penetapan upah minimum provinsi," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa membentuk dewan pengupahan tidaklah sulit karena dasarnya hampir sama dengan dewan pengupahan yang sudah terbentuk di kabupaten/kota. ’’Kan ada beberapa kabupaten yang sudah ada. Tinggal studi banding aja bagaimana membentuknya," tuturnya.
Diketahui, batas penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 pada 30 November 2023. Untuk itu, kabupaten/kota, termasuk di Provinsi Lampung pun membahas besaran UMK 2024.
Provinsi Lampung sendiri pada 21 November 2023 telah menetapkan besaran UMP tahun 2024 melalui SK Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023 sebesar Rp2.716.497 atau naik Rp83 ribu (3,16 persen) dari UMP 2023.
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, dalam penetapan besaran UMK tentu berdasarkan pertimbangan dari masing-masing hasil rapat dewan pengupahan. "Kalau mereka (kabupaten/kota, red) punya Dewan Pengupahan, maka mereka bisa menetapkan UMK diatas UMP," ujar Agus Nompitu, Minggu (26/11).
Tetapi, kata Agus, jika kabupaten/kota yang tidak memiliki dewan pengupahan maka dalam penetapan UMK akan mengikuti UMP yang ditetapkan Provinsi Lampung. "Kalau sekarang UMP Lampung 2024 Rp2.716.497, maka Kabupaten/kota yang tidak memiliki dewan pengupahan UMK 2024 juga segitu," ucapnya.
"Tapi kalau ada Dewan Pengupahan seperti Bandarlampung, maka besaran UMK-nya di atas itu (UMP Lampung, red). Nanti diputuskan 30 November," tuturnya.
Namun untuk di Provinsi Lampung, Agus mengakui belum semua kabupaten/kota memiliki Dewan Pengupahan. Menurutnya dari 15 kabupaten/kota ada empat kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan, yaitu Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, dan Pesisir Barat.