Dua Pengedar Narkoba di Tulang Bawang Lampung Ditangkap, Polisi Sita 27 Paket Sabu

AMANKAN PELAKU: Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku pengedar narkoba di Menggala. FOTO: HUMAS POLRES TULANG BAWANG--

RADAR LAMPUNG, MENGGALA - Aparat kepolisian Tulang Bawang berhasil menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kecamatan Menggala.

Kedua pelaku, Tedi alias Butet (29) dan Farhan Saputra (18), merupakan warga Kelurahan Menggala Kota. 

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil penyelidikan yang intensif.

Polisi menerima informasi bahwa sebuah rumah di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. 

Pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Dilabrak Istri, Kurir Paket adi Tulang Bawang Lampung Ketahuan Cemari Anak 15 Tahun

"Di lokasi, kami berhasil menangkap dua pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu. Satu pelaku sempat melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai," kata AKP Yofi, Minggu, 20 Oktober 2024.

AKP Yofi menambahkan bahwa Butet adalah residivis kasus penggelapan yang dihukum selama 1 tahun 4 bulan pada tahun 2021 oleh Pengadilan Negeri Menggala.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimum. 

Polisi menyita 27 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,20 gram, tabung pipa kaca (pyrex), serta beberapa handphone dan tas sebagai barang bukti. 

BACA JUGA:Anjing Pelacak Kehilangan Jejak Pelaku Pencurian

Sebelumnya, olsek Padang Ratu berhasil meringkus 2 orang pria berinisial SW (42) dan ZN (39) usai transaksi Narkoba jenis sabu.

Kedua pria itu nekat menjual narkoba di rumahnya yang berada di Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa 8 Oktober 2024. 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, keduanya saat ini telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk diproses lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan