Penyelundup Benih Lobster hanya Dituntut 8 Bulan Penjara

-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Dua terdakwa penyelundupan benih lobster dijatuhkan pidana tuntutan  masing-masing 8 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kedua terdakwa bernama Renaldi Hidayat dan Randy Prastyo. Mereka merupakan warga Dusun Pasar Pagi, Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kandra Buana mengatakan dua warga Pesisir Barat itu dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan usaha pengemasan atau jual-beli benih lobster secara ilegal.

’’Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ungkap Kandra.

BACA JUGA:Pemberian Hibah Tanah Kotabaru Dievaluasi

Dia menjelaskan terungkapnya perkara ini berawal saat Polda Lampung mendapatkan informasi di Kampung Sawah Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, ada sebuah rumah yang dijadikan tempat kegiatan usaha pengemasan benih bening lobster

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa ±7500 ekor bening benih lobster sebanyak 16 buah toples plastik kosong, 1 unit airpump/airrator, 2 buah kotak polyfoam/sterofoam, 52 buah plastik bening kemasa, 1  buah buku catatan berwarna biru motif bunga orange.

Berdasarkan data yang ada pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, kegiatan tersebut tidak terdaftar/belum memiliki izin berusaha di bidang perikanan.

Seperti diketahui, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL), Kamis (8/8). Sosialisasi dipusatkan di gedung STIT Multazam, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

Kegiatan ini melibatkan Dinas Perikanan Pesbar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kelompok nelayan, dan koperasi nelayan di Pesbar.

Kabid Perikanan Tangkap DKP Lampung Zainal Kombo, S.Pi., M.Ling. mengatakan keberadaan lobster cukup melimpah di wilayah perairan Pesbar dan terkonsentrasi di dua kabupaten yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia, yaitu Kabupaten Tanggamus dan Pesisir Barat.

’’Produksi penangkapan lobster tersebut belum tercatat dengan baik dan konsumsi lobster hasil tangkapan nelayan di Krui cukup besar. Konsumen terbesar adalah pedagang besar yang memasok restoran seafood atau hotel,” kata Zainal.

Zainal menjelaskan, Permen KP No. 7/2024 telah membuka peluang bagi nelayan untuk melakukan penangkapan BBL dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan.

’’Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL. Juga telah ditetapkan oleh Dinas Keluatan dan Perikanan Lampung berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perikanan kabupaten/kota serta wajib memiliki perizinan berusaha,” jelas Zainal.

Tag
Share