Penyelundup Benih Lobster hanya Dituntut 8 Bulan Penjara

-FOTO IST-

Penangkapan BBL, kata Zainal, wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan. ’’Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung. Laporan ke DKP Lampung itu akan diteruskan kepada Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap dengan tembusan kepada Dinas Perikanan Pesbar,” ungkapnya. 

Selain itu, kata Zainal, Dinas Perikanan Pesbar dapat melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung terkait penetapan nelayan kecil penangkap BBL. (leo/c1/yud)

 

Tag
Share