Tata Kelola yang Kurang Baik Penyebab Aset Terbengkalai

Prof. Novita Teresiana, pengamat kebijakan publik Universitas Lampung -FOTO IST-

BANDARLAMPUNG – Tata kelola yang kurang baik menjadi salah satu penyebab beberapa aset di Kota Bandarlampung terbengkalai.

Hal tersebut diungkapkan pengamat kebijakan publik Universitas Lampung Prof. Novita Teresiana. Dia menilai tidak terkelolanya aset Pemerintah dengan baik adalah satu pemborosan yang merugikan masyarakat.

Ya, belum lama ini banyak aset Pemerintah Kota Bandarlampung yang belum dikelola dengan baik atau bisa disebut terbengkalai.

BACA JUGA: Kemenkes Usul MBG Tidak Asal Dibagikan

Prof. Novita menyebut terbengkalainya beberapa aset pemerintah ini bukan terjadi di Bandarlampung saja, melainkan hampir di semua daerah.

’’Hampir semua daerah begitu juga. Padahal ini bisa dioperasionalkan untuk masyarakat. Jadi memang ada pembiaran. Di mana alasan mereka itu keterbatasan anggaran. Tetapi sebelum sampai ke sana, saya kira yang harus kita cermati adalah tata kelola yang tidak efektif dan kurang perencanaan, lalu akuntabilitas, pengawasan prioritas itu mereka tidak bisa menentukan," katanya, Jumat (18/10).

Menurutnya, sudah seharusnya dari awal Pemerintahan menanamkan aset tersebut menjadi prioritas. Sehingga, hal ini membuktikan pembangunan aset adalah salah satu pemborosan dan merugikan masyarakat.

"Karena saya kira pada saat pembangunan gedung-gedung atau aset-aset terbengkalai itu adalah prioritas, kota baru juga seperti itu. Tapi begitu jadi, kita lihat apa yang terjadi saat ini pemborosan anggaran, Kerugian masyarakat, belum lagi birokrasi lemah saling lempar tanggung jawab," ujarnya.

Disamping itu juga, dirinya menyebut keterlibatan publik sangat lemah. "Jadi, itu aspek mulai dari perencanaan sampai pengelolaan hanya tanggung jawab pemerintah, terbukti ada kata-kata masih menunggu ide. Bentuk gampangnya itu ya berikan saja ke masyarakat untuk mengelolanya. Misalnya pekerja seni yang selama ini berkeliaran di luar sana," tegasnya.

Banyaknya aset terbengkalai, kata Prof. Novita, menjadikan hal tersebut lumrah dan dibiarkan tanpa ada sanksi tegas terhadap kelalaian ini .

"Saya juga melihat banyaknya aset mangkrak, sangking banyaknya sehingga dianggap hal ini menjadi hal yang biasa. Jadi harusnya siapkan sanksi bagi pejabat yang lalai. Bagi saya, kata kunci untuk aset terbengkalai ini tidak ada sanksi yang tegas, terhadap aset yang ada harusnya aset ini dijaga berdasarkan regulasi yang ada harus dipelihara dan sebagainya. Maka itu lalai namanya. Mungkin sanksinya ada administrasi hingga ke pidana sehingga ada efek jeranya, karena ada uang rakyat keluar untuk bangun gedung dan macam-macam kemudian pembiaran," imbuhnya.

Dirinya menyarankan, agar pemerintah mengatur tata kelola aset adalah yang pertama kemudian tidak segan mengajak pihak ketiga atau investor untuk berkolaborasi.

"Saya kira ditengah kebuntuan ide ini caranya adalah kolaborasi dengan investor atau pihak swasta, tapi kata kuncinya untungnya apa tapi disini pemerintah harus ada trobosan tidak langsung kepada aset itu melainkan mempunyai ide non pajak terhadap lahan itu, atau pajak disitu tetapi dibolehkan menarik investor lainnya untuk memperkuat itu jadi bagi tugas sehingga bisa tertarik. Ini Problematikanya adalah tata kelolanya, jadi ini penting untuk cermin kebaikan kedepan karena aset adalah output pemerintah menerjemahkan kebutuhan masyarakat menjadi prioritas kemudian aset itu, belum lagi pembiaran," Tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung menyebut tengah melakukan berbagai upaya dalam mengelola aset Pemkot Bandarlampung yang kini dibiarkan tidak beroperasi, Selasa, 1 Oktober 2024.

Tag
Share