Tata Kelola yang Kurang Baik Penyebab Aset Terbengkalai

Prof. Novita Teresiana, pengamat kebijakan publik Universitas Lampung -FOTO IST-

Ya, seperti ýang terpantau radarlampung jika  aset seperti ratusan ruko atau kios bahkan gedung  ýang  tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Kemiling, dan Bumiawaras, maupun Tanjung Karang Barat kini dibiarkan tidak beroperasi karena sepi pengunjung.

Sekretaris BKAD Kota Bandar Lampung Zacky mengatakan jika ruko, kios, ataupun gedung tersebut bukanlah terbengkalai melainkan masih menunggu pengelolaan yang kini masih diupayakan Pemkot Bandarlampung sendiri.

"Jadi sudah kita coba pengelolaannya, lalu dikembangkan seperti pasar (seni, red)  itu. Tapi karena masyarakat belum tahu, daya beli juga lagi kurang atau minat masyarakat belum kearah sana," katanya.

Menurunnya, pihaknya terus melakukan upaya untuk memajukan aset tersebut supaya berguna bagi masyarakat Kota Bandarlampung.

"Kita selalu coba terus pendayagunaannya, tapi kita masih tunggu dan lihat perkembangan dan trobosan pemerintah kedepannya, tapi kalau untuk dijual tidak ada, karena itu bukan aset untuk dijual kalaupun dijual harus ada proses apparaisal kalau memang tidak bisa dikembangkan oleh pihak ketiga," ujarnya.

Lebih jelas dirinya menerangkan saat ditanya bagaimana terkait catatan BPK RI ýang menyebut ada ribuan bidang tanah yang belum mempunyai sertifikat  atau tidak terdaftar di KIB? Dirinya menjawab bahwasanya ribuan bidang tanah ýang disebutkan BPK RI adalah campuran jenisnya termasuk pihaknya kini tengah melakukan penyertifikatan lahan atas nama Pemkot Bandarlampung yang pernyertifikatanya dilakukan bertahap.

"Masalah sertifikat kita sudah diajukan ke BPN sejak 2 tahun berjalan, jumlahnya ada 120 lebih tapi sampai sekarang belum selesai tahapnya. Ýang dimaksud  ribuan itu  termasuk jalan lingkungan setiap Kecamatan. Cuma masalahnya kalau mau disertifikatin semua, ýang melakukan atau mengeluarkan itu kan BKN," jelasnya.

Terkait puluhan Randis yang disebut BPK  tidak ada BKPB juga, dirinya menyebut jika kendaraan itu adalah jenis baru ýang surat tersebut baru bisa terbit satu tahun kemudian.

"Bukan hilang, itu kendaraan baru beli banyak dan belum ada BPKBnya, surat itu akan terbit tahun selanjutnya jadi BPK itu mencatat itu semua untuk mengingatkan kita kalau administrasi ini harus diselesaikan dan hampir semua sudah kita TL atau Tindak lanjuti," tandasnya. (mel/c1/yud)

 

Tag
Share