KPK Respon Gugatan Pra Peradilan Gubernur Kalimantan Selatan

KPK mempersilakan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin, untuk mengajukan gugatan pra peradilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kalsel.-Disway-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang mengajukan pra peradilan melawan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa KPK menghormati hak setiap pihak untuk menggugat keputusan yang diambil lembaganya.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan haknya melakukan gugatan pra peradilan," kata Tessa dalam keterangan tertulis pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Tessa menambahkan, KPK siap menghadapi proses hukum tersebut dengan profesional.

BACA JUGA:Siswi SMAN 1 Purbolinggo Lamtim Isfi Aliya Dzikra, Sabet Juara III AHM Best Student 2024

"KPK akan menghadapi dan mengawal proses ini melalui Biro Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025.

Di antara para tersangka, Sahbirin Noor alias Paman Birin termasuk sebagai penerima.

Selain Paman Birin, tersangka lainnya adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen Pemprov Kalsel), Ahmad (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan pengepul uang/fee), serta Agustya Febry Andrean (Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang berasal dari kalangan swasta, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari tujuh tersangka, enam orang telah ditahan, sementara Paman Birin belum ditangkap.

Gubernur Kalsel tersebut bahkan terancam masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan, mengingat ia belum berhasil ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengamankan Paman Birin dan tersangka lain yang terlibat. "Sampai saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana ini," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Selasa, 8 Oktober 2024

Tag
Share