Seleksi JPTM Belum Jelas, Bulan Depan Posisi Sekdaprov Diisi dengan Pelaksana Tugas
Fahrizal Darminto -FOTO IST-
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, di pasal 3, Pj. Sekdaprov yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan.
Meliputi: a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.a Kementerian Dalam Negeri; b. memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IV/c.
Kemudian berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun; d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya; memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat. (pip/abd)