RAHMAT MIRZANI

Pajak Penghasilan atas Natura dan atau Kenikmatan

Oleh: Meidiantoni, Penyuluh Pajak Ahli Madya

PARA pembaca pastilah telah mengetahui tentang pajak penghasilan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Namun pembaca mungkin belum memahami bahwa cakupan penghasilan bukan hanya uang yang diterima dari pemberi kerja dan atau pihak lainnya, tetapi juga termasuk natura dan atau kenikmatan. Pengertian natura adalah imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa fasilitas atau pelayanan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas penghasilan berupa natura dan atau kenikmatan, maka Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK 66 Tahun 2023

tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. 

Pada prinsipnya natura dan atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan atau pihak lainnya merupakan objek pajak penghasilan. Pengecualian dari hal ini adalah apabila natura atau kenikmatan tersebut merupakan pengecualian dari objek pajak penghasilan. Dalam PMK-66 tahun 2023 ada 5 (lima) pengecualian natura dan atau kenikmatan yang bukan objek pajak penghasilan, yaitu: makanan/minuman/bahan makanan/bahan minuman bagi seluruh pegawai, natura/kenikmatan untuk keharusan pekerjaan, natura/kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu, natura/kenikmatan di daerah tertentu, dan natura/kenikmatan dari apbn/apbd/apbdes.

Apabila perusahaan memberikan makanan/minuman/bahan makanan/ bhn minuman bagi seluruh pegawai, sampai pada batas tertentu maka ini bukan objek pajak penghasilan. Sebagai contoh suatu perusahaan memberikan memberikan makanan dan minuman kepada seluruh Pegawainya di kantor dengan nilai Rp2.500.000,00/Pegawai/bulan. Sehingga apabila perusahaan memberikan memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dari makanan dan minuman yang disediakan di kantor kepada sebagian pegawainya, sebesar Rp. Rp2.700.000,00/Pegawai/bulan. Maka yang menjadi objek pajak penghasilan hanya sebesar Rp. 200.000. Hal ini karena hanya selisih lebih sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan juga dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Sebagai contoh adalah pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, dan/atau natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu, merupakan jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan terperinci disertai dengan batasannya (negative list). dimana batasan dapat berupa: kriteria penerima dan/atau nilai, untuk natura, atau kriteria penerima, nilai dan/atau fungsi, untuk kenikmatan.

Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, definisi daerah tertentu adalah: daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih d.ari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil. Dan syaratnya adalah lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

Pemotongan PPh oleh pemberi imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dilakukan pada akhir bulan terjadinya: pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk natura, atau penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi untuk kenikmatan. Dan natura dan/atau kenikmatan dinilai berdasarkan: nilai pasar untuk natura, dan/atau jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk  kenikmatan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan