Tia Rahmania Gugat KPU ke PTUN Usai Dipecat dari PDIP dan Tak Dilantik jadi Anggota DPR RI

PDIP memecat caleg terpilih Tia Rahmania usai dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR.-Disway-

RADAR LAMPUNG – Mantan kader PDIP, Tia Rahmania, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 363/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 7 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (10/10/2024), gugatan ini memasukkan KPU Republik Indonesia sebagai tergugat.

Namun, detail terkait isi gugatan tersebut belum dipublikasikan.

Tia Rahmania diketahui dipecat oleh PDIP, yang menyebabkan pembatalan pelantikannya sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kapolres Tanggamus Lampung Inspeksi Personel Polsek Talang Padang

Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.

Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU, Mochamad Afifudin, pada 23 September 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania disebabkan oleh keterlibatannya dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Menurut Ronny, keputusan ini diambil setelah melalui penyelidikan Mahkamah Partai.

"Kami ingin mengklarifikasi agar publik tidak salah paham. Proses ini bukan terkait apa yang dilakukan Saudari Tia kemarin, tetapi hasil dari penyelidikan Mahkamah Partai terkait sengketa pemilu legislatif," ujar Ronny, Kamis (26/9/2024).

BACA JUGA:Perlu Mitigasi Yang Komplek Antisipasi Bencana Geologi di Indonesia

Ronny menjelaskan, pada 13 Mei 2024, delapan PPK di Dapil Banten I, Lebak, dan Pandeglang dinyatakan bersalah karena memindahkan suara yang menguntungkan Tia Rahmania. Sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi.

Pada 14 Mei 2024, Boni mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP terkait dugaan kecurangan tersebut. Setelah proses penyelidikan, DPP PDI Perjuangan mengirimkan hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU pada 30 Agustus 2024.

Mahkamah Etik PDIP pada 3 September 2024 memutuskan Tia bersalah dan memberhentikannya dari keanggotaan partai. KPU kemudian merilis Keputusan Nomor 1206/2024 pada 23 September 2024 yang membatalkan penetapan Tia sebagai anggota DPR terpilih.

Ronny menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania tidak ada hubungannya dengan kritik terhadap pimpinan KPK, melainkan hasil dari proses panjang dan transparan di Mahkamah Partai.

Tag
Share