Pengamat Politik Candrawansyah: Perusakan APK Adalah Pidana Pemilihan
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansyah-FOTO IST -
Perusakan APK, kata Rodi, melanggar Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2024, Pasal 280 yang berbunyi, ‘Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan peraga peserta Pemilu”.
Begitu pun, kata Rodi, kalau kasus seperti ini terus dibiarkan bisa membuat pesta demokrasi rakyat untuk memilih pemimpin akan berlangsung dalam suasana tidak damai dan nyaman.
“Karena tidak seorang pun warga Pringsewu yang berharap Pilkada ini berlangsung dalam suasana yang tidak damai. Semua menginginkan berjalan pesta demokrasi secara aman dan damai, ” kata Rodi.
Padahal kita telah berkomitmen supaya menjaga Pilkada ini berjalan dengan damai dan aman. “Sehingga masyarakat bisa menentukan pilihannya dalam suasana tanpa tekanan. Yang pada akhirnya akan melahirkan pemimpinan yang baik,” tegas Rodi.
Perusakan APK milik paslon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda dalam dua hari terakhir ini masih terjadi, ini jelas tidak boleh ditolerir.
“Karenanya, kami minta Kepolisian untuk mengusut secepatnya dan menyeret pelaku ke meja hijau. Kalau kasus seperti ini dibiarkan terus dan tanpa ada tindakan dari aparat, kita takut masyarakat yang menginginkan Pilkada ini damai akan bertindak sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini bukan delik aduan, maka aparat penegak hukum (APH) dan keamanan harus segera turun tangan mengusut dan mengamankannya.
Meskipun begitu, pinta Rodi, pihaknya berharap kepada seuluruh pendukung, simpatisan, relawan dan tim pemenangan paslon bupati dan wakil Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda untuk tidak terpancing dengan aksi perusakan APK tersebut.
“Kita tidak boleh terpancing dengan aksi yang tidak bertanggungjawab dan tak bermoral ini. Saya mohon kepada semua pendukung Adilah untuk tetap sabar dan kita tunggu hasil pengusutan aparat hukum. Karena negara ini negara hukum, maka kita serahkan pada instusi hukum untuk menanganinya,” tandasnya.
Seperti diketahui, perusakan atribut kampanye (APK) Adilah oleh orang tak dikenal, diantaranya terjadi di Jalan Sidoharjo Margakaya Kecamatan Pringsewu, Jalan Pelita Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, kemudian di depan Hotel Urbanstyle, Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, dan di Kresno Mulyo Ambarawa.(*)