RAHMAT MIRZANI

Revisi UU ITE, Penerapan ’’Pasal Karet’’ Tidak untuk Korban Pelecehan Seksual

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk tahap akhir. Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan sejumlah perubahan dalam beleid tersebut. Salah satunya pasal 27 yang akan dibatasi penerapannya.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal tersebut sering dianggap sebagai ’’pasal karet” yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Samuel A. Pangarepan menuturkan bahwa pasal 27 tersebut akan dibatasi. Tidak akan berlaku untuk orang yang membela diri. ’’Misalnya korban pelecehan seksual  menyebarkan video sebagai pembelaan diri. Itu tidak bisa dipidana memakai pasal 27,’’ paparnya.

’’Yang juga penting terdapat pengecualian lain. Yakni demi kepentingan umum. Bila ada penyebaran informasi demi kepentingan umum, tidak bisa diterapkan pasal tersebut. ’’Ini perubahannya,’’ terangnya.

Ada juga pengaturan terkait digital ID yang merupakan identitas digital berupa algoritma. Digital ID itu ditujukan untuk menghindari data pribadi bocor. ”Karena hanya bisa dilihat pemilik dan yang berkepentingan,’’ jelasnya.

Orang tidak berkepentingan tidak akan bisa membaca digital ID tersebut. Dia mengatakan digital ID bisa digunakan untuk layanan perbankan dan pemerintah. (jpc/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan