Sedang Hisap Sabu di Kamar Mandi, Pria Ini Digerebek Polsek Seputihbanyak

Polsek Seputihbanyak amankan pelaku pemakai narkoba. -Foto IST -

GUNUNGSUGIH - Jajaran Polsek Seputihbanyak, berhasil menangkap seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial MAI Als Erik (37) di ruko miliknya di Kampung Sribasuki, Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah (Lamteng) pada Senin 7 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, melaui Kapolsek Seputihbanyak, AKP Chandra Dinata mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan.

Kanitreskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan di ruko milik pelaku.

“Dalam penggerebekan itu, kami pun mendapati pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi,” kata AKP Chandra Dinata dalam keterangan resminya.

Dikatakan AKP Chandra, ketika ditangkap pelaku sempat membuang alat hisap sabu (bong) ke belakang ruko miliknya.

Namun, berkat kesigapan petugas, bong tersebut berhasil diamankan. Selain itu, kata AKP Chandra, saat Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggeledahan di ruko milik pelaku.

Pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu korek api, satu sekop sabu yang terbuat dari pipet serta satu kaca pirex.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tag
Share