Bawaslu Header

UPT PKB Bandarlampung: 19.980 Kendaraan Lakukan Uji KIR, Tapi Taksi Online Masih Minim

UJI KIR: UPT PKB Bandarlampung mencatat 19.980 kendaraan sudah melakukan uji KIR hingga September 2024, dengan truk mendominasi jumlah kendaraan yang diuji.-FOTO IST-

BANDAR LAMPUNG — Sejak Januari hingga September 2024, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Bandarlampung mencatat sebanyak 19.980 kendaraan telah melakukan uji KIR. 

Kendaraan yang mendominasi uji tersebut adalah truk dengan total 13.269 kendaraan.

Kepala UPT PKB Kota Bandarlampung, Andy Koenang, menyatakan bahwa data menunjukkan truk menjadi jenis kendaraan yang paling banyak diuji, diikuti oleh kendaraan pickup sebanyak 3.747 unit. 

BACA JUGA:Resmi, Setiawan Terpilih Menjadi Ketua Pertuni Kota Bandar Lampung yang Baru

Kemudian kendaraan khusus sebanyak 636 unit, tangki sebanyak 1.107 unit, kendaraan gandeng 355 unit, minibus 120 unit, dan bus sebanyak 746 unit.

"Setiap harinya, rata-rata ada sekitar 70 hingga 80 kendaraan yang melakukan uji KIR dengan pelayanan dari Senin hingga Sabtu. Untuk Sabtu, pelayanan hanya setengah hari," kata Andy pada Senin, 6 Oktober 2024.

Meski jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR cukup tinggi, Andy mengakui bahwa masih banyak kendaraan, terutama jenis minibus yang berfungsi sebagai angkutan orang seperti taksi online, yang jarang melakukan uji KIR. 

Hal ini dinilai karena aturan yang ada belum mewajibkan kendaraan jenis tersebut untuk diuji KIR.

"Kesadaran untuk uji KIR secara umum cukup baik, tetapi khusus untuk taksi online dan kendaraan serupa masih minim. Fenomena saat ini banyak ojek dan taksi online yang seharusnya diuji kelayakannya karena mengangkut penumpang. Meski tidak diwajibkan oleh aturan, tetap ada beberapa pemilik yang datang untuk melakukan uji KIR secara sukarela," jelasnya.

Andy berharap, meskipun belum ada regulasi yang mewajibkan, pemilik kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum tetap berinisiatif melakukan uji KIR untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang. 

Sebelumnya, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor/KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung telah pindah ke gedung baru sejak 20 Februari 2023 lalu.

Di mana, Gedung UPT KIR Dishub Bandar Lampung sebelumnya beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

Saat ini gedung baru UPT Uji KIR Dishub Bandar Lampung berada di area Terminal Rajabasa.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor/KIR Dishub Bandar Lampung Andy Irawan Koenang mengatakan, di gedung baru ini, alat uji KIR ada dua lajur untuk mempercepat pelayanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan