Bagikan Minyak Goreng, Paslon 02 Dinilai Melanggar Aturan

BERI KETERANGAN: Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 1, Hasanudin Yunus bersama tim saat konferensi pers di Sekreratiat BBHAR, Senin 7 Oktober 2024. -FOTO YUDA PRANATA/RADAR LAMPUNG -

“Sesuai Pasal 18 dan 40 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, kampanye dapat dilakukan dengan metode lain yang tidak melanggar aturan. Namun, mendistribusikan minyak goreng kemasan tanpa merek, label SNI, dan izin edar, merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Hasanudin juga mengungkapkan bahwa tim hukum paslon nomor urut 1 sedang mempertimbangkan untuk melaporkan KPU dan Bawaslu Lampung Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait masalah ini.

Sementara itu, Budi Setiawan, Liaison Officer Paslon 02, Radityo Egi Pratama-Syaiful Anwar, tidak dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi mengenai masalah ini, meskipun ponselnya aktif. (yud/abd)

Tag
Share