Awalnya Cekcok, Pria di Bandar Lampung Bacok Penjaga Kios Tambal Ban

DIAMANKAN: Irfan Pukar ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Timur setelah melakukan penganiayaan terhadap penjaga kios tambal ban di Jalan Hayam Wuruk, Bandarlampung. -FOTO POLSEK TANJUNGKARANG TIMUR -

"Anak buah korban terlilit hutang Rp 12 juta kepada pelaku, namun korban justru menjadi sasaran karena dianggap bertanggungjawab atas utang tersebut," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa 24 September 2024. 

Kapolsek menjelaskan, korban didatangi RAD saat sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT GPM bersama orang orang bedeng sekira pukul 17.30 WIB.

RAD datang dengan menenteng sebatang kayu ke arah belakang korban.

Kapolsek mengatakan, korban pun langsung mendapat serangan di bagian kepala hingga tersungkur.

"Korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan dijahit sebanyak 6 jahitan ketika mendapat perawatan di Klinik Medical Center PT. GPM," ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, setelah kejadian tersebut dilaporkan, Polisi menangkap RAD hari ini, Selasa (24/9).

Iptu Sunarto menyebut, RAD ditangkap saat sedang bekerja sebagai Buruh di PT GPM.

Kepada polisi, pelaku pun mengakui perbuatan yang dilakukannya, serta menyerahkan barang bukti kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.

Dia menambahkan, atas perbuatan RAD, polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.

"Saat ini petugas sedang memeriksa RAD untuk mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku," pungkasnya. (sas/c1/abd)

 

Tag
Share