Suami yang KDRT Selebgram Lampung Ditahan
Polresta Bandarlampung menahan Aditya Prayogi yang diduga melakukan KDRT terhadap selebgram Lampung Anastasia Noor yang tak lain merupakan istrinya sendiri.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH -
Pasca kejadian, korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandarlampung dengan terlapor AP.
Muhammad Randy Pratama selaku kuasa hukum Anastasia mengatakan bahwa kliennya diduga mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya AP. Peristiwa itu terjadi di Jalan Mata Intan, Tanjungkarang Barat, Rabu (2/10).
Randy menjelaskan kejadian bermula ketika kliennya sedang menemui anak laki-lakinya yang hendak dipangku dan dipotong kukunya. Secara tiba-tiba, AP datang dan langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul serta menjambak rambut Anastasia di depan anak mereka.
’’Kejadian kekerasan ini bukan kali pertama. Sebelumnya juga beberapa kali kekerasan yang dialami Anastasia, bahkan saat ia sedang hamil,” ungkap Randy, Jumat (4/10).
Menurutnya, bukti-bukti kekerasan yang dilakukan AP telah dikumpulkan. Termasuk peristiwa yang terekam dalam video viral yang memperlihatkan kekerasan fisik terhadap Anastasia.
Randy menambahkan bahwa pasangan tersebut telah berpisah lebih dari enam bulan. Anak laki-laki mereka saat ini tinggal bersama Aditya, sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. Anastasia hanya bisa bertemu anaknya dalam waktu-waktu tertentu.
Terkait kondisi Anastasia, secara fisik dikabarkan masih lemah dan sedang menjalani perawatan untuk memulihkan kesehatan fisik dan mentalnya. Sementara itu, proses hukumnya telah diserahkan bukti-bukti terkait penganiayaan yang terjadi pada 2 Oktober, termasuk rekaman video kepada pihak kepolisian.
Terpisah, dugaan KDRT kembali menjadi sorotan setelah menimpa selebgram dan makeup artist asal Lampung Anastasia Noor Widiastuti alias Anastasia Baya.
Calon Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyatakan segala bentuk kekerasan harus ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang. ’’Segala perlakuan kekerasan harus ditindaklanjuti. Yang terekspos di media sosial ini jelas merupakan tindak kekerasan terhadap perempuan. Apalagi dalam video itu ada anak di bawah umur yang juga terlibat, yang merupakan anaknya sendiri. Kita harus khawatir dampak buruk dari kejadian ini juga bisa memengaruhi psikis anak," tegas Jihan.
Saat ini, kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan tersebut sudah masuk ranah hukum. Ia berharap pihak kepolisian menindak kasus ini dengan seadil-adilnya.
’’Kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang disaksikan oleh anak-anak, sangat berbahaya dan bisa meninggalkan trauma psikologis yang mendalam. Polisi harus bertindak cepat untuk melindungi korban dan anak-anak," ujarnya.
Jihan juga menekankan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi. ’’Kita semua harus berdiri teguh melawan kekerasan dalam rumah tangga. Apa yang dialami oleh Anastasia Baya sangat menyedihkan dan melukai nurani kita semua. Apalagi dilakukan di hadapan anak-anak yang seharusnya dilindungi dan dijaga," ucapnya.
"Saya mendukung penuh perjuangan Anastasia untuk mendapatkan keadilan, dan saya mengajak seluruh masyarakat Lampung, khususnya kaum perempuan, untuk tidak pernah takut berbicara dan melawan kekerasan," sambungnya.
Jihan juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga serta peran masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan.
"Lampung harus menjadi daerah yang aman dan nyaman bagi setiap warganya, terutama bagi perempuan dan anak. Kami akan memastikan bahwa dalam kepemimpinan ke depan, akses terhadap keadilan dan perlindungan bagi korban KDRT diperkuat," tambahnya.