Mantan Kakam Sidoarjo Waykanan Didakwa Korupsi Rp394 Juta

SIDANG: Mantan Kakam Sidoarjo, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan jalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. -Foto Leo Dampiari/RLMG-

BANDARLAMPUNG – Daldiri, mantan Kepala Kampung (Kakam) Sidoarjo, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Ia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Waykanan telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) sebesar  Rp 394 juta.

Jaksa Ricko Febriando telah melakukan korupsi dana APBKam Sidoarjo tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran Rp 1,94 miliar. Disampaikan jaksa, dana APBKam untuk direalisasikan bidang penyelenggaraan pemerintah kampung, bidang kegiatan pembangunan kampung.

Anggaran juga diperuntukkan untuk bidang kegiatan pembinaan masyarakat kampung dan bidang kegiatan penanggulangan bencana.

“Namun didapati penyimpangan dari hasil audit terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 394.971.416,” urai Jaksa dalam persidangan.   

Terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian mendengarkan keterangan saksi-saksi.  

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Desa (Kades) Baturaja, Kecamatan Punduhpedada, Pesawaran, Rukun Purwadi (56) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (23/9).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rukun selama 2 tahun 6 bulan penjara.  

Rukun terbukti bersalah karena melakukan korupsi penyalahgunaan dan penyelewangan dana desa (DD) hingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Rukun Purwadi hanya terlihat pasrah dan tertunduk lesu saat JPU Lukman membacakan tuntutan. JPU Lukman menyatakan pada 2020 Desa Baturaja mendapatkan anggaran dana desa senilai Rp1,5 miliar.

Dana itu di antaranya dipergunakan untuk kegiatan pembangunan rehabilitasi peningkatan balai desa, pengadaan sarana-prasarana posyandu, penyelenggaraan Festival Kesenian Adat dan Kebudayaan, keagamaan, kegiatan pembinaan PKK, dan kegiatan penanggulangan Covid-19. 

Namun, tidak berjalan dengan semestinya. Banyak di-mark-up seolah-olah semua berjalan dengan semestinya. Dari hasil audit didapati kerugian keuangan negara Rp280 juta.(leo/nca)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan