BKPSDM Ingatkan Calon Pendaftar PPPK Tak Terburu-buru Jika Tak Ingin TMS

Ilustrasi PPPK --

BANDARLAMPUNG - Banyaknya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ýang gagal pada tahap administrasi karena tidak memenuhi syarat (TMS) membuat Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung Lelawati mengingatkan calon peserta PPPK untuk tidak terburu-buru. 

Ya, Lelawati mengungkapkan ratusan orang terpaksa gugur lantaran tidak memenuhi syarat ýang ditentukan dalam pendaftaran CPNS 2024. Dengan dibukanya pendaftaran PPPK tahun 2024 beberapa hari lalu, dirinya mengingatkan calon peserta untuk berhati-hati.

"Untuk ASN kemarin ada 150 calon peserta yang TSM (tidak memenuhi syarat). Maka dalam pendaftaran PPPK saat ini jangan buru-buru, pastikan semuanya disiapkan dengan benar," katanya, Jumat 4 Oktober 2024. 

Lela juga turut menerangkan kesalahan yang paling kerap muncul pada pendaftaran CPNS misalnya tujuan lamaran, atau tempat penempatan yang bisa saja kembali terulang pada penerimaan PPPK ini.

"Seperti yang kebanyakan kesalahan ini kan yang membuka formasi Pemkot Bandarlampung jadi tujuannya harus Pemkot Bandarlampung, bukan Ke Kementerian atau BKN," ungkapnya.

Oleh karenanya untuk meminimalisir TSM tersebut pihaknya meminta masyarakat dan calon pendaftar PPPK untuk tidak terburu-buru.

"Jadi nggak usah buru-buru, pastikan semuanya sudah lengkap. Lamaran dan pernyataan juga semua harus disiapkan secara matang mumpung waktunya masih banyak," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pegawai honorer Pemkot Bandarlampung mengaku Kecewa dengan Pemerintah Pusat atas Formasi Penerimaan PPPK Tahun 2024 ýang sedikit dibandingkan dengan jumlah seluruhnya.

 

 

Seperti yang diketahui, Pemkot Bandarlampung resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dengan 300 Formasi terdiri dari tenaga kesehatan 100, guru 100 dan tenaga Teknis 100 orang.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot ) Bandarlampung resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, mulai hari ini Selasa, 1 hingga 20 Oktober 2024.

Hal itu diungkapkan Plt. Kepala BKPSDM Lelawati yang menyebut dalam rangka pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

"Bersama ini, tepatnya mulai hari ini Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan kesempatan kepada yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024,"katanya. 

Tag
Share