Klaster Bisnis Jadi Target Pelepasan Aset Tanah Way Dadi
Kabid Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Medyandra Eka Putra.--
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membagi klaster atau kelompok dalam pelepasan aset tanah yang ada di Waydadi, Sukarame, Bandarlampung.
Ada 75 bidang atau sekitar 3,5 hektare tanah yang berada di seputaran Jl. Ryacudu yang masuk klaster bisnis menjadi target pelepasan saat ini.
Kabid Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Medyandra Eka Putra mengatakan, pihaknya telah menentukan klaster pelepasan tanah di Waydadi.
"Kita sudah menentukan klaster mana yang paling rasional (dilepas), agar mempermudah pelepasan," ujar Medyandra.
Disampaikan Medyandra, hasil penentuan klaster ini juga merupakan hasil rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Adapun klaster pertama adalah klaster bisnis yang berada di seputaran Jl.Ryacudu.
"Klaster ini yang berada di paling pinggir dari jalan, kita menghitung total ada 75 bidang dalam klaster ini," ucapnya.
Sehingga, Medyandra menyampaikan dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang masyarakat yang masuk di klaster bisnis untuk membahas lahan tersebut, guna percepatan pelepasan.
"Nanti kita undang dan sosialisasi mulai dari regulasi itu secara formal milik pemprov, kita punya sertifikat. Tapi sudah sepakat disetujui untuk dilepas kepada masyarakat," ungkapnya.
"Tinggal melakukan serangkaian program sampai nanti mereka memperoleh hak milik. Akan kita sampaikan dalam sosialisasi," sambungnya.
Jika lahan 75 bidang atau 3,5 hektare nanti dapat terlepas, maka potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke Pemprov Lampung sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar.
"Dari 75 bidang tanah ini potensi PAD sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, dalam rapat evaluasi yang dilakukan Pj. Gubernur Lampung Samsudin bersama jajarannya, pada 30 September 2024 lalu Samsudin tutur menyampaikan dalam rapat evaluasi juga dibahas pelepasan aset tanah Waydadi.
Samsudin meminta jajarannya segera melakukan realisasi pelepasan asat Waydadi yang telah di petakan pada lokasi-lokasi prioritas.
"Pertama, pinggir-pinggir jalan karena mereka membutuhkan tanah itu, secara legalitas dibutuhkan ini juga jadi perioritas utama. Toh mereka harus membeli tanah yang mereka tempati," tuturnya.(pip/nca)