Lagi, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban Asusila
PESBAR - Kasus asusila dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pesisir Barat. Kali ini pelakunya SI (56), warga Kecamatan Lemong.
SI tega melakukan tindakan asusila terhadap dua anak di bawah umur yang masih berusia enam tahun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SI diamankan Polsek Pesisir Utara.
Plt. Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries menyatakan SI diamankan berdasarkan laporan masyarakat. ’’Tersangka SI diamankan di rumahnya,” katanya.
Peristiwa asusila ini, kata Rudi Aries, terjadi pada Selasa (21/11) sekitar pukul 13.30 WIB. ’’Awalnya kedua korban diajak tersangka SI yang merupakan tetangga korban bermain di dalam kamar rumahnya. Kemudian setelah berada di dalam kamar, tersangka mulai melakukan perbuatan asusila terhadap kedua korban,’’ ujarnya.
Perbuatan bejat ini, kata Rudi Aries, diketahui ibu korban. ’’Ibu korban merasa curiga. Ketika datang untuk mengajak korban pulang, anaknya terlihat kesakitan dan ketakutan. Ibu korban bertanya kepada tersangka apa yang telah dilakukan terhadap anaknya. Tapi, tersangka mengaku tidak berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Setelah itu, kata Rudi Aries, ibu korban bercerita dengan tetangganya. ’’Kemudian saksi menanyakan hal itu kepada tersangka SI. Akhirnya, SI mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap kedua korban. Kasus ini dilaporkan ke kepolisian. Tersangka kita amankan di rumahnya, Rabu (22/11) sekitar pukul 02.30 WIB,’’ katanya
Tersangka SI, kata Rudi Aries, dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. ’’Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan AS (43), warga Lingkungan Pasar Mulya Timur 02, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (21/11). AS diamankan karena tega berbuat asusila terhadap AW (9), anak kandungnya sendiri.
Kasi Humas Polres Pesbar Ipda Kasiyono mengatakan, aksi bejat AS terjadi pada 2022. ’’Ketika itu, korban bermain dengan saudari kembarnya, AA (9), di dalam kamar. Kemudian tersangka mengajak kedua anak kembarnya menonton video yang tidak senonoh (video porno). Kedua anaknya menolak. Setelah itu, AA keluar kamar. Sedangkan AW tidur bersama korban AS. Ketika korban sudah tertidur, perbuatan bejat dilakukan AS,’’ katanya
Perbuatan asusila ini, kata Kasiyono, kembali terjadi pada 2023. ’’Perbuatan bejat dilakukan ketika korban sedang tidur,’’ ungkapnya. (yog/yan/rnn/c1/ful)