KPU Terima 20 an Surat Usulan Pergantian Caleg DPR Terpilih Menjelang Pelantikan

TERIMA USULAN: KPU masih menerima surat pengajuan pergantian caleg terpilih DPR RI hingga menjelang pelantikan.-FOTO IST -

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan lembaganya masih menerima surat pengajuan pergantian calon anggota DPR (caleg) terpilih dari partai politik menjelang pelantikan yang dijadwalkan Selasa (1/10).

’’Terakhir, Jumat permohonan mundur masih ada. Jumat malam, selebihnya saya belum cek. Mudah-mudahan sudah tidak ada lagi,” ujar Afif di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (30/9).

Afif menyebutkan bahwa total surat yang diterima dari partai politik terkait pergantian caleg DPR terpilih sudah mencapai lebih dari 20 surat.

“Terutama yang mundur ini terkait dengan pencalonan sebagai kepala daerah. Ada juga kasus pemecatan yang sebelumnya sudah kami proses,” jelasnya.

Akibatnya, Afif mengakui bahwa pihaknya cukup kerepotan mengurus pergantian caleg terpilih tersebut.

“Kami harus segera mengurus surat pengajuan ke Istana, ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), sebelum 1 Oktober agar seluruh proses ini dapat selesai sebelum pelantikan,” ungkapnya.

Pada Selasa (1/10), para caleg DPR RI terpilih akan dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, para anggota DPR masa jabatan 2024-2029 mengikuti Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih Periode 2024–2029 di Jakarta dan Bogor selama 8 hari, dari 21 hingga 29 September 2024. 

Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Jumlah tersebut merupakan hasil dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Keputusan Nomor 1205 tahun 2024, setelah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.

Penetapan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk MK, Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dari hasil tersebut, hanya delapan partai politik yang berhasil lolos ambang batas parlemen dan mendapatkan kursi DPR RI untuk periode 2024-2029.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak, yakni 110 kursi, disusul oleh Golkar dengan 102 kursi, dan Gerindra dengan 86 kursi. Partai Demokrat tercatat memperoleh kursi paling sedikit, yakni 44 kursi. (ant/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan