RAHMAT MIRZANI

Non-job Kadisdabimbik Jadi Perhatian Pemprov

BANDARLAMPUNG – Polemik penon-job-an Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (Kadisdabimbik) Lampung Utara (Lampura) Kadarsyah dari jabatannya turut menjadi perhatian Pemprov Lampung.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan pihaknya pun akan menyikapi dengan mempelajarinya. ’’Nanti kami pelajari. Kalau dalam pencopotan itu ada aspek-aspek yang perlu pengawasan intensif, kami akan turun. Tetapi kalau bisa dibereskan mereka (oleh Pemkab Lampura, Red), ya mereka saja,” ucapnya.

Disinggung apakah dalam aturan diperbolehkan menon-job-kan kepala dinas karena permasalahan internal, Fahrizal mengatakan masih akan mempelajari.

’’Nanti kami pelajari dahulu. Kan ada aturannya. Enggak boleh saya bilang itu salah atau tidak. Yang bisa melakukan itu nanti kita tugaskan Inspektorat kalau memang ada persoalan yang cukup mendasar,” tuturnya.

Diketahui, mantan Kadisdabimbik Lampura Kadarsyah mengaku tidak terima dengan penon-job-an dari jabatannya sebagai kepala dinas yang baru dijabatnya seumur jagung. Itu karena Bupati Lampura Budi Utomo tidak pernah menjelaskan kesalahan apa yang telah dilakukannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan selama menjabat sebagai kepala dinas tersebut.

’’Jika Bupati Budi Utomo bersedia menjelaskan kesalahannya, saya pun legawa diberhentikan,” ungkapnya kepada awak media saat melakukan konferensi pers, Rabu (22/11).

Dia juga mengaku selama ini bupati belum pernah memberikan teguran atas kesalahan yang telah dilakukannya. Karena menurutnya jika memang telah melakukan pelanggaran, semestinya bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) terlebih dahulu melayangkan surat teguran terhadap dirinya.

Terkait hal ini, Kadarsyah pun berencana mengadukan Bupati Lampura ke Polda Lampung. Mengapa ke polda dan bukan ke PTUN? Itu karena dirinya menduga penon-job-annya tersebut setelah ia menolak perintah bupati untuk membayar utang dengan pemaksaan agar menggelar lelang proyek tahun anggaran 2024 di Desember 2023.

’’Makanya ini saya lawan karena tidak ada surat teguran sama sekali. Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba ada yang mengantarkan surat pemberhentian. Ini dikarEnakan saya tidak setuju dengan perintahnya yang saya rasa tidak masuk akal sama sekali,” katanya.

Sebagai pejabat eselon II B, sambung Kadarsyah, pemberhentian dirinya tidak bisa sepihak dan harus melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian. ’’Saya di sini sebagai pejabat eselon II B bisa diberhentikan dengan beberapa hal dan tidak serta-merta diberhentikan. Harus ada mekanismenya, sejatinya jangan sepihak dan sifatnya tendensi pribadi,” tukasnya.

Selain bupati, Kadarsyah juga akan melaporkan Wakil Bupati (Wabup) Lampura ke Polda Lampung karena diduga ikut dalam pemaksaan melakukan perbuatan melawan hukum. ’’Saya akan membeberkan jika saya dipaksa melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni saya harus menggelar kegiatan proyek tahun anggaran 2024 di bulan Desember 2023. Tentu saya menolak karena tidak ada dasar hukumnya melaksanakan kegiatan tahun depan di tahun 2023. Dan, saya dipaksa menyelesaikan utang-utang bupati kepada beberapa pihak dan wakil bupati diserahi tugas untuk menyelesaikan utang itu melalui saya,” ungkapnya lagi.

Sejak awal menjabat Kadis, dia mengaku diperintahkan untuk membayar utang-utang bupati dengan semua proyek yang ada di dinasnya diambil alih wakil bupati dengan alasan untuk membayar utang bupati. ’’Semua proyek yang ada di dinas saya itu diambil wakil bupati, katanya untuk bayar utang Bupati Budi Utomo. Proyek yang ada ini selain diambil wakil bupati, juga diberikan wakil bupati kepada orang tua dan kroni-kroninya,” tandas dia.

Disinggung terkait laporan ke Polda Lampung, Kadarsyah menegaskan melakukannya Jumat (24/11). ’’Saya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kamis (23/11) atau Jumat (24/11) mendatang, saya ke Mapolda Lampung guna melaporkan dan membeberkan semua bukti yang ada dengan saya. Baik bukti Bupati Lampura Budi Utomo, Wakil Bupati Ardian Saputra, maupun orang tua wakil bupati,” tegasnya.

Sementara hingga berita ini dimuat pukul 22.00 WIB Rabu (22/11), baik Bupati Budi Utomo, Wakil Bupati Ardian Saputra, maupun orang tua wakil bupati yang juga mantan Bupati Lampura Zainal Abidin belum berhasil dikonfirmasi. (ozy/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan