UNIOIL
Bawaslu Header

Penahanan Sahriwansah Berkurang Setahun

BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang telah mengabulkan putusan bading mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Sahriwansah yang terseret dalam kasus korupsi retribusi sampah tahun 2019–2021. Yaitu dengan mengurangi satu tahun hukuman penjara dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 5 tahun.

Itu sebagaimana putusan di tingkat PT Tanjungkarang, Selasa (21/11). Majelis hakim yang diketuai Bontor Aruan menyatakan terdakwa Sahriwansah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahriwansah. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian bunyi putusan Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bontor Aruan yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (22/11). 

Sahriwansah dalam putusan banding juga dikenakan pidana tambahan berupa denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Lalu majelis hakim mengurangi hukuman berupa uang pengganti kerugian negara dari vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sebelumnya. 

Dalam vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Sahriwansah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,395 miliar. Namun karena terdakwa telah mencicil uang pengganti Rp2,695 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1,7 miliar.

Sedangkan pada vonis banding ini, hakim hanya membebankan Sahriwansah untuk membayar uang pengganti Rp2,695 miliar. Sehingga sisa uang pengganti nihil.

Tak hanya banding Sahriwansah yang dikabulkan, banding dua terdakwa lainnya dalam perkara ini juga dikabulkan yakni terdakwa Haris Fadillah yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara dikurangi menjadi 3 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara serta uang pengganti senilai Rp87 juta yang telah dilunasi.

Kemudian untuk terdakwa Hayaati yang merupakan mantan Pembantu Bendahara Penerima di DLH Bandarlampung yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara dikurangi menjadi 4 tahun penjara. Hayati juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp108 juta yang telah dibayarkan, sehingga sisa uang pengganti nihil.

Diketahui, dalam perkara retribusi sampah DLH Bandarlampung ini kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp6,9 miliar. (nca/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan