RAHMAT MIRZANI

Kepesertaan JKN di Lambar Capai 96,85%

LAMBAR - Kabupaten Lampung Barat telah meraih penghargaan atas capaian Universal Health Coverage (UHC) cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 November 2023 dari pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) RI.
Data BPJS per 1 November 2023, jumlah peserta JKN Lambar telah mencapai 96,85 persen dari jumlah penduduk atau sejumlah 298.460 jiwa. Sehingga terdapat lebih kurang 9.699 jiwa yang belum memiliki kepesertaan JKN dengan tingkat keaktifan peserta yaitu 65,04 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Lambar Widyatmoko Kurniawan mengatakan jaminan kesehatan masyarakat menjadi perhatian serius Pemkab Lambar, khususnya untuk warga  kurang mampu.
Jika pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lambar murni tahun anggaran 2023 jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD berjumlah 20.010 jiwa, kata Widyatmoko, dilakukan penambahan pada APBD Perubahan sebanyak  10.760 jiwa atau menjadi 30.770 jiwa.
”Pemerintah daerah bekomitmen untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakatnya, khususnya masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak mampu membayar iuran BPJS,” ujar Widyatmoko.
Sejauh ini, kata Widyatmoko, ada 20.010 jiwa atau 6,94 persen itu ter-cover atau dibiayai oleh APBD Lambar. Kemudian dengan penambahan 10.760 jiwa pada APBD Perubahan, maka menjadi 30.770 jiwa atau 9,99 persen dibiayai APBD Lambar dari total jumlah keseluruhan yang ter-cover BPJS Kesehatan.
“Untuk jaminan kesehatan atau kepesertaan BPJS yang jumlahnya sebanyak 229.619 jiwa selain dibiayai oleh APBD Lambar, juga ada PBI Provinsi, PBI Nasional, Bukan Pekerja, PBPu Mandiri, PPUBU Swasta, dan juga PPUPN Pegawai Negeri,” beber Widyatmoko.
Untuk pembayaran PBI 30.770 jiwa tersebut, kata Widyatmoko, total anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah mencapai Rp11 miliar. ’’Jumlah tersebut tentunya meningkat dari sebelumnya yakni Rp8 miliar,’’ katanya.
Sementara disinggung soal banyaknya peserta PBI mandiri yang menunggak dan kerap terkendala mendapatkan pelayanan kesehatan, menurut Widyatmoko, ketika nantinya memang peserta tersebut merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu maka bisa di-cover oleh PBI yang bersumber APBD.
“Jadi kalau ada yang menunggak PBI asalkan memang kurang mampu dibuktikan dengan surat keterangan kurang mampu dari peratin dan direkomendasikan, bisa masuk dalam kepesertaan PBI yang dibiayai oleh pemkab,” ungkap Widyatmoko. (nop/rnn/c1/ful)

Tag
Share