Pjs. Wali Kota Fokus Tekan Inflasi dan Stunting
Pjs. Wali Kota Bandarlampung Budhi Darmawan--FOTO ISTIMEWA
BANDARLAMPUNG – Pjs. Wali Kota Bandarlampung Budhi Darmawan menyatakan pada kepemimpinannya selama dua bulan akan fokus pada beberapa hal. Di antaranya menekan inflasi dan penanganan stunting yang terjadi di Kota Tapis Berseri.
"Jadi memang yang menjadi prioritas nasional tentang stunting dan inflasi. Di mana dalam waktu yang telah ditentukan, kita diharapkan menurunkan angka stunting dan menekan inflasi," kata Budhi.
Selain itu, kata Budhi Darmawan, dirinya juga berkomitmen untuk melanjutkan berbagai program Wali Kota Eva Dwiana yang memang sudah ada terlebih dahulu. "Dan ini fokus harusnya dirapatkan setiap minggu. Kebetulan ini sudah ada programnya. Jadi, kita lanjutkan yang sudah ada," ujarnya.
Termasuk, lanjut Budhi Darmawan, dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban antar-lintas instansi dalam menghadapi Pilkada 2024.
"Selain itu fokus pilkada memastikan semua keamanan, ketertiban, dan netralitas ASN berlaku selama pilkada," tegas Budhi Darmawan.
Terakhir, Budhi Darmawan juga mengungkapkan beberapa pesan Bunda Eva yang menyebut Pemkot Bandarlampung harus tetap berjalan dengan baik.
"Beliau menitipkan saja pemerintahan harus tetap bisa berjalan walaupun tanpa ada dirinya," ucap Budhi Darmawan.
Sebelumnya diberitakan, Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengukukuhkan empat Pjs. Kepala daerah dan satu Plt.
Keempatnya adalah Budhi Darmawan sebagai Pjs. wali kota Bandarlampung; Descatama Paksi Moeda sebagai Pjs. wali kota Metro; Senen Mustakim sebagai Pjs. bupati Lampung Timur; Bobby Irawan sebagai Pjs. bupati Lampung Tengah; dan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai Plt. bupati Lampung Selatan.
Samsudin menekankan para Pjs. dan Plt. yang telah dikukuhkan untuk menjaga netralitas para ASN di lingkungannya masing-masing dalam menghadapi Pilkada Serentak, 27 November 2024.
"Saya mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk tetap mematuhi rambu-rambu netralitas ASN," ujar Samsudin, Selasa (24/9).
Selain terkait netralitas ASN, Samsudin juga menyampaikan beberapa poin terkait tugas dan wewenang sebagai Pjs. dan Plt.
Di antaranya memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; memfasilitasi penyelenggaraan pilkada; melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; serta menandatangani regulasi tersebut setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Juga melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan Mendagri," kata Samsudin.