Sudah Masuk Deadline, Realisasi PBB-P2 di Lampung Barat baru 51, 63 Persen

Plt. Kepala Bapenda Lambar Ir. Okmal, M.Si.-FOTO IST -

BALIKBUKIT - Pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat sudah masuk deadline.  Batas akhirnya tidak sampai sepekan, yakni hingga Rabu (30/9). Kendati demikian, capaiannya baru 51,63%. 

Capaian itu data per Kamis (25/9), di mana realisasi PBB di Lambar baru 51.63% atau Rp2.725.660.763 dari target Rp5.279.228.934

’’Untuk PBB-P2 baru terealisasi 51.63 persen. Dari 15 kecamatan hingga saat ini belum ada satupun yang melunasi PBB 100 persen, padahal jatuh tempo paling lambat 30 September,” tegas Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., Kamis 25 September 2024.

Okmal merinci realisasi PBB-P2 per kecamatan yaitu Kecamatan Balikbukit 59,57 %, Kecamatan Sukau 25.15%, Kecamatan Lumbokseminung 78.25%, Kecamatan Sumberjaya 71.16%, Kecamatan Kebuntebu 68.01%, dan Kecamatan Waytenong 24.73%. 

Kecamatan Airhitam 88.19%, Kecamatan Belalau 12,73%, Kecamatan Batuketulis 46,61%, Kecamatan Sekincau 60,04%, Kecamatan Pagardewa 39,96%, Kecamatan Batubrak 69,10%, Kecamatan Suoh 30,63%, Kecamatan Bandarnegeri Suoh 52,36 serta Kecamatan Gedungsurian 23,37%.

Sementara untuk perusahaan yang belum melunasi PBB-P2 tinggal Menara yaitu baru terealisasi 61,34%. “Khusus untuk empat perusahaan yaitu PLTA, PLN, Lampung Hidroenergy serta PT. Tiga Oregon Putra telah melunasi PBB 100 persen,” tegas dia

Terkait PBB tahun 2024, lanjut Okmal, pihaknya telah melakukan langkah-langkah yaitu mengirimkan surat pemberitahun kepada seluruh camat terkait intensif penagihan PBB dan jatuh tempo tahun 2024.  

“Jadi kita imbau kepada camat, peratin dan lurah untuk lebih mengintensifkan penagihan kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing-masing. Jatuh tempo pelunas PBB tinggal 5 hari lagi, jadi kita berharap ini menjadi perhatian para camat di Lampung Barat,” tandasnya. 

Terkait dalam rangka percepatan pelunasan PBB, Okmal mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan surat Nomor:970/533/IV.01/2023 perihal pemberitahuan masa jatuh tempo penagihan PBB-P2 dan realisasi terget tersebut. 

“Kami telah mengingatkan camat bahwa masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 akan berakhir pada tanggal 30 September 2023, dan dimohon kepada camat se-Kabupaten Lambar untuk lebih intensif lagi dalam upaya untuk penagihan PBB-P2,” tegasnya. (rlmg/c1/abd) 

Tag
Share