Tanggamus Diharapkan Jadi Sentra Lobster di Lampung
FGD BUDI DAYA LOBSTER: Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menghadiri FGD budi daya lobster di meeting room Hotel Royal, Kecamatan Gisting, Rabu (22/11).-FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS-
TANGGAMUS – Pemprov Lampung menggelar focus group discussion (FGD) budi daya lobster di Kabupaten Tanggamus. FGD diadakan di meeting room Hotel Royal, Kecamatan Gisting, Rabu (22/11).
FGD yang dihadiri Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Ir. Rokhim Dahuri, M.S., Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB). Hadir juga sekretaris dan pejabat Bappeda Lampung, para kepala OPD Tanggamus, Kepala Politeknik Perikanan Kotaagung, Ketua HNSI Tanggamus, Ketua Komunitas Maritim Indonesia (Kommari) Tanggamus, serta pelaku usaha pengumpul lobster dan nelayan tangkap.
Mulyadi Irsan menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Lampung melalui Bappeda Provinsi Lampung yang telah melaksanakan kegiatan FGD ini di Tanggamus. ’’Tanggamus adalah salah satu daerah pesisir di Provinsi Lampung yang pastinya memiliki sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah,’’ katanya.
Mulyadi Irsan berharap Tanggamus menjadi salah satu sentra lobster di Provinsi Lampung. ’’Perlu kita bicarakan di sini, sehingga akan tersusun strategi pengembangan lobster di wilayah Tanggamus,’’ ujarnya.
Gempita (Gerakan Membangun Pesisir Tanggamus), kata Mulyadi Irsan, adalah suatu gerakan percepatan sinergitas pembangunan wilayah pesisir Tanggamus dan sekitarnya. ’’Dengan mengoptimalkan segenap potensi SDM, SDA, insfratruktur, kebijakan-kebijakan pusat dan daerah yang berwawasan lingkungan, serta berkelanjutan dalam rangka ikut mempercepat pertumbuhan ekonomi bagi wilayah pesisir untuk mewujudkan masyarakat pesisir Tanggamus yang maju dan sejahtera,’’ ungkapnya.
Tanggamus, kata Mulyadi Irsan, dikenal sebagai daerah yang memiliki potensi perikanan dan mempunyai perairan yang sangat melimpah. Baik yang terdapat di perairan laut maupun perairan darat yang sangat mendukung potensi pengembangan perikanan. ’’Produksi perikanan tangkap Tanggamus pada 2022 adalah sebesar 41.631 ton dengan hasil tangkapan terbesar dari Kecamatan Pematangsawa yaitu 18.155 ton. Salah satu potensi yang menjanjikan adalah penangkapan lobster (panulirus spp.). Perikanan lobster di Provinsi Lampung telah dilakukan sejak 1980-an oleh para nelayan dan dijual pada pedagang pengumpul local,’’ katanya.
Penangkapan lobster ini, kata Mulyadi Irsan, dapat kita kembangkan dan dioptimalisasi dengan tujuan membantu pembangunan perikanan lobster pada masa mendatang.
Provinsi Lampung sendiri, kata Mulyadi Irsan, telah dikenal oleh masyarakat luas sebagai sentra produksi komoditas perikanan dengan harga jual tinggi seperti udang vaname (litopenaeus vannamei) serta ikan-ikan kerapu (epinephelus sp., cromileptes altivelis) yang merupakan hasil budi daya dan tidak lagi bergantung penangkapan.
’’Beberapa tahun ini, hanya udang vaname yang produksinya konsisten. Sedangkan produksi ikan-ikan kerapu produksinya turun dan naik karena infeksi penyakit virus serta pemasaran yang terbatas,’’ kata Mulyadi Irsan.
Selain itu, kata Mulyadi Irsan, di Provinsi Lampung juga memiliki potensi komoditas perikanan laut yang perlu dikembangkan. ’’Di antaranya lobster (panulirus). Lobster di Provinsi Lampung dapat ditangkap di wilayah perairan Teluk Lampung, Tanggamus sampai wilayah Pesisir Barat. Lokasi penangkapan lobster di Tanggamus tersebar di perairan di wilayah Kecamatan Kelumbayan, Limau, Kotaagung, dan Pematangsawa. Total hasil penangkapan lobster pada 2022 sebesar 27 ton terdiri atas lobster mutiara (panulirus ornatus) 14,5 ton dan lobster pasir (panulirus homarus) 12,5 ton,’’ ujarnya.
Perikanan lobster di Provinsi Lampung, khususunya di Tanggamus dan Pesisir Barat, kata Mulyadi Irsan, perlu banyak dikaji sehingga masyarakat dapat memahami dan pemerintah dapat memberikan perhatian yang lebih untuk pembangunan yang berkelanjutan. ’’Dua peraturan penting untuk melindungi lobster telah dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Permen KKP No.1 tahun 2015 dan Peraturan Menteri KKP Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia,’’ ungkapnya. (ehl/rls/c1/ful)