Penyelenggaraan Pilkada Masih Carut-marut

Akademisi Unila Dr. Satria Prayoga, S.H., M.H. saat memberikan penje­lasan tentang pilkada di Hotel Radisson, Rabu (25/9).-foto muhammad arief/rlmg-

BANDARLAMPUNG - Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dr. Satria Prayoga, S.H., M.H. menilai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Lampung masih carut-marut. Hal ini disampaikannya pada workshop bertema Penanganan Pelanggaran dan Sengketa kepada Stakeholders pada Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Radisson, Rabu (25/9).

Satria mengatakan bahwa penyelenggaraan pilkada luput dari pelanggaran yang dilakukan para calon. ’’Ada indikasi bahwa penyelenggaranya pun tidak tahu bahwa itu sebuah pelanggaran,” tandasnya.

Lebih lanjut, dosen hukum administrasi negara ini pun menyebutkan dua contoh dugaan pelanggaran dimaksud. Masing-masing, Ardian Saputra ketika masih menjadi Wakil Bupati Lampung Utara dan Ririn Kuswantari sebagai anggota DPRD Lampung yang kini keduanya menjadi calon kepala daerah (cakada).

BACA JUGA:Ikuti Orientasi, Anggota DPRD Lamteng Berharap Bisa Berkolaborasi dengan Masyarakat untuk Kemajuan Daerah

Ardian Saputra, kata Yoga, sempat melakukan rolling jabatan 6 bulan sebelum dirinya ditetapkan sebagai cakada. Menurut Yoga, hal tersebut sudah merupakan suatu pelanggaran yang semestinya diproses.

Lalu, Ririn yang sudah semestinya tidak diloloskan sebagai cakada. Sebab, menurut dia, hanya ada surat pengunduran diri dari Ririn tanpa ada tindak lanjutan berupa pemberhentian. Ini merupakan pelanggaran administrasi yang semestinya tidak diloloskan.

’’Karena seharusnya ada surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang tertuang dalam PKPU Nomor 1229. Bukan pemgunduran diri saja,” jelasnya.

Hal tersebut, masih kata Yoga, menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan calon lainnya pada kontestasi Pilkada 2024. ”Mestinya sih ada kerugian bagi masyarakat dan calon lain,” tutupnya.

Tidak hanya Satria Prayoga yang hadir menjadi narasumber mewakili akademisi pada workshop yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara dan Bawaslu Lampung ini. Hadir juga narasumber lainnya dari Polri dan Kejaksaan. (rif/c1/rim)

Tag
Share