Bamsoet: Prabowo-Gibran Dilantik dengan Tap MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan ketetapan terkait pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dalam Perubahan Tata Tertib MPR.-FOTO IST-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengungkapkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,  melalui Ketetapan MPR.

Ketetapan ini diatur dalam Perubahan Tata Tertib MPR, tepatnya di Pasal 120 ayat 3.

"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada Pasal 120 ayat 3 yang berbunyi: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR," ujar Bambang, Rabu, 25 September 2024.

Bambang menegaskan bahwa ketetapan ini bersifat administratif semata dan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu.

BACA JUGA:KPK Sudah Rapatkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Hasilnya?

"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR untuk melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945," lanjut Bambang.

Pembahasan mengenai hal ini telah dilakukan dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD di Tangerang, pada Senin, 23 September 2024.

Lebih lanjut, Bambang menyebutkan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat ad hoc. Tujuannya adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.

Mahkamah tersebut, menurutnya, akan bertugas mengawasi perilaku serta tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, menyelidiki pelanggaran kode etik, serta mengadili dan menyelenggarakan administrasi perkara terkait pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:KPK Sudah Rapatkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Hasilnya?

Bambang menekankan pentingnya Mahkamah Kehormatan MPR karena meski anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, tugas serta fungsinya berbeda dari kedua lembaga tersebut.

"Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sementara DPD memiliki Badan Kehormatan. Oleh karena itu, MPR juga perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri," jelasnya.

Dengan adanya Mahkamah Kehormatan MPR, segala pengaduan terkait kewenangan, fungsi, dan tugas anggota MPR akan diselesaikan oleh mahkamah tersebut, bukan oleh MKD DPR atau Badan Kehormatan DPD, tutup Bambang. (*)

Tag
Share