Korban Kredit Fiktif Dilaporkan ke Polda

DILAPORKAN: Korban kredit fiktif dilaporkan ke Polda Lampung terkait kasus dugaan Undang-Undang ITE. --FOTO LEO DAMPIARI

BANDARLAMPUNG - Korban kredit fiktif dilaporkan ke Polda Lampung terkait kasus dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menilai laporan itu bagian dari upaya kriminalisasi. 

Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi membenarkan salah seorang warga Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, yang menjadi korban kredit fiktif dilaporkan ke Polda Lampung terkait kasus dugaan Undang-Undang ITE. ’’Sudah menerima surat panggilan klarifikasi dari Polda Lampung untuk diminta klarifikasi pada 3 Oktober 2024,’’ katanya. 

Sumaindra menyatakan laporan itu bagian dari upaya kriminalisasi terhadap korban kredit fiktif yang sedang bersuara dan memperjuangkan haknya. ’’Tidak terlampir nama yang melaporkan warga korban kredit fiktif tersebut,’’ ujarnya

Sumaindra menyatakan, pihaknya mendorong Polda Lampung untuk mengejar basis fakta sesuai dengan mandat SKB 3 Menteri terkait penggunaan pasal-pasal di UU ITE.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kredit fiktif yang dialami ratusan emak dari Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, berlanjut. Kasus ini masuk proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Angga Mahatama mengatakan aduan sejumlah korban kredit fiktif yang diduga dilakukan seorang agen bank BUMN itu telah berada pada tahapan penyelidikan tim Pidsus kejari.

Tahapan penyelidikan, kata Angga, dilakukan karena telah mendapat surat perintah penyelidikan. ’’Tim pidsus akan mencari dan menggali keterangan dan data-data pendukung atas laporan warga Kelurahan Gunungsari,’’ ungkapnya.

Diketahui tercatat ada 132 warga Kelurahan Gunungsari yang menjadi korban atas pencatutan identitas sebagai nasabah BRI pada program Kece (Kredit Rakyat) dan Kupra (Kupedes Rak¬yat). 

Mereka diduga ditipu oleh empat orang komplotan pelaku yang menjadi calo yang menjanjikan bisa mencairkan uang pinjaman di bank. Para korban mengaku mendapatkan proses pencairan uang dengan beragam nilai mulai Rp5 juta-Rp100 juta. Namun, uang pinjaman itu tak kunjung mereka terima meski persyaratan peminjaman uang sudah rampung mereka lakukan. Bahkan, para korban juga tidak memiliki buku rekening dan PIN ATM setelah proses pencairan dilakukan. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan