Pertama di Lampung, Kejari Bandarlampung Ajukan Permohonan Perwalian Anak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menjadi satu-satunya di Provinsi Lampung yang melakukan Permohonan Perwalian Anak terlantar yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.--
BANDARLAMPUNG - Kejari Bandarlampung menjadi satu-satunya kejaksaan di Provinsi Lampung yang melakukan permohonan perwalian anak telantar yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandarlampung, menyerahkan penetapan perwalian terhadap sepuluh orang anak binaan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bussaina.
Kajari Bandarlampung Helmi Hasan menjelaskan, penyerahan perwalian binaan dari LKSA tersebut merupakan hasil dari permohonan perwalian anak yang telah diajukan ke PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu.
"Berjalannya proses didampingi oleh Datun, sehingga akhirnya permohonan perwalian yang diajukan ini dapat dikabulkan oleh pengadilan," ungkap Helmi.
Penyerahan perwalian terhadap 10 orang anak tersebut juga diserahkan bersama Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Selain menyerahkan penetapan perwalian, lanjut Helmi, wali kota Bandarlampung juga menyerahkan piagam penghargaan atas keberhasilan pengajuan permohonan perwalian.
Eva Dwiana mengatakan bahwa Pemkot Bandarlampung telah mengadakan kerja sama untuk perwalian anak. "Jadi anak yang ada di Bandarlampung ini dapat perwalian jelas. Total ada 90 lebih anak terlantar dan kebanyakan yang ada di Yayasan. Tapi, ada juga dari luar Bandarlampung. Namun karena anak ini ada di sini, jadi kita yang tindaklanjuti," ujarnya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bandarlampung Bambang Irawan menambahkan, tujuan dari pengajuan perwalian terhadap sepuluh orang anak tersebut agar ke depan anak-anak mendapatkan legalitas yang bertujuan memperoleh pendidikan dan hak-hak keperdataan.
’’Permohonan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHPerdata, Pasal 18 Ayat (2) UU RI No.11/2021 tentang Perubahan Atas UU No. 18/2021 tentang Perubahan Atas UU No. 18/2004 Bab III Peraturan Jaksa Agung No. 7/2021,’’ kata Bambang.
Kegiatan ini, kata Bambang, merupakan gagasan yang dilakukan kali pertama di wilayah hukum Provinsi Lampung sebagai upaya untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan sosial serta menegakkan kewibawaan negara dan melindungi kepentingan umum.
Permohonan penetapan perwalian ini, kata Bambang, diajukan untuk sepuluh anak yang belum dewasa dan belum mempunyai legalitas perwalian sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan.
"Kegiatan ini juga kita bukukan dalam bentuk Buku Saku dengan tema Peran Kejaksaan dalam Permohonan Perwalian Anak di Bawah Umur Melalui Tusi Penegakan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Wujud Kerja Humanis," ungkap Bambang. (*)