Proses Pengajuan Cuti Wali Kota Bandar Lampung Sedang Berjalan
PERSIAPKAN CUTI: Wali Kota Eva Dwiana mempersiapkan proses cuti kampanye menjelang pemilihan.-FOTO IST -
Dengan adanya perbedaan ini, Harseto meminta MK untuk menyatakan Pasal 70 Ayat (3) UU 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Viktor juga menekankan perlunya pengawasan ketat dan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan kampanye. Ia berharap MK dapat memproses perkara ini secara cepat, mengingat tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September 2024.
“Kami berharap MK tidak memberikan perlakuan yang berbeda dari perkara Pilkada lainnya, terutama yang berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah, dan dapat memutuskan perkara ini sebelum masa pencalonan,” ujar Viktor. (mel/c1/abd)