RAHMAT MIRZANI

Tekan Kerjasama Pajak Global Dengan 42 Negara

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.-Sumber Foto : website Kemenku -

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama dengan pimpinan dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya. 

MLI STTR adalah salah satu instrumen penerapan pilar dua yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9 persen atas penghasilan tertentu (royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa) yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika negara mitra tersebut mengenakan pajak kurang dari 9 persen. 

Namun demikian, STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragroup yang nilainya melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). 

BACA JUGA: Dua WNA asal Brasil Sewakan Guest House secara Ilegal

Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5 persen.

“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” ujar Sri Mulyani, Jumat (20/9).

Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global.

STTR juga meningkatkan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional sehingga perusahaan lokal dapat lebih bersaing di pasar.

BACA JUGA: Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Terbakar

Bagi keuangan negara, STTR menguatkan ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia. 

Selain itu, menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya.

“Komitmen ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan,” kata Sri Mulyani.

Bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Ketentuan MLI STTR akan diintegrasikan dalam P3B secara serentak dan sistematis tanpa melalui negosiasi bilateral.

Tag
Share