RAHMAT MIRZANI

Penyaluran DBH PKB-BBNKB Gunakan Mekanisme Opsen

Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi-FOTO PRIMA IMANSYAH/RLMG -

BANDARLAMPUNG - Pemerintahan pusat meminta semua pemerintah provinsi (pemprov) segera mengimplementasikan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) PKB, dan opsen BBNKB. Hal tersebut sebagimana hasil peneguhan komitmen bersama terkait kesiapan opsen PKB dan BBNKB oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenku) RI bersama pemprov se-Indonesia di Jakarta, Rabu (18/9).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi mengatakan dalam komitmen bersama terkait kesiapan opsen PKB dan BBNKB tersebut, Pemprov Lampung sendiri berkomitmen segera mengimplementasikannya. Menurutnya, Pemprov Lampung juga telah memahami secara baik sesuai kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mulai tanggal 5 Januari 2025. 

"Pemprov berkomitmen melaksanakan sinergi pemungutan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB dengan pemerintah kabupaten/kota," ujar Slamet Riadi saat dikonfirmasi Radar Lampung, Kamis (19/9).

BACA JUGA:Timsel KPU Lampung Disomasi

Pada pelaksanaannya, terang Slamet, pemprov berkomitmen mempersiapkan implementasi PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baik dari aspek dasar hukum khususnya penyusunan peraturan gubernur. Kemudian koordinasi dengan pihak terkait. Termasuk perbankan, sistem dan administrasi, maupun komunikasi publik yang akan diselesaikan sesegera mungkin sebelum berakhirnya tahun 2024.

"Kita, pemerintah provinsi, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota sekaligus juga mendorong dan memfasilitasi percepatan penyiapan implementasi opsen pajak mineral bukan logam dan batuan" tuturnya.

Apalagi Kemenkeu, Kemendagri, Polri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan PT. Jasa Raharja juga menurutnya berkomitmen memberikan dukungan sinergi dan fasilitasi pemprov dalam mempersiapkan dan mengimplementasikan Kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Slamet Riadi juga menjelaskan, sebelumnya mekanisme penyaluran dana bagi hasil (DBH) PKB maupun BBNKB untuk kabupaten/kota dilakukan per triwulan. ”Nantinya mulai tahun 2025, penyaluran DBH tersebut menggunakan mekanisme opsen yang langsung ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota. Mekanisme opsen ini langsung masuk RKUD kabupaten/kota per hari, per transaksi berdasarkan dimana kendaraan terdaftar," tandasnya.

Ditegaskannya bahwa sesuai undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023, mulai 5 Januari 2025 opsen PKB dan opsen BBNKB harus dilaksanakan. (pip/c1/rim)

 

Tag
Share