Rekonstruksi Peragakan 21 Adegan
REKONSTRUKSI: Polsek TbS menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan. Dalam rekonstruksi diperagakan 21 adegan.-FOTO DOK. POLSEK TBS-
Kasus Pembunuhan Tukang Rongsokan
BANDARLAMPUNG - Polsek Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung, melakukan 21 adegan rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Sandi meninggal dunia. Rekonstruksi yang dilakukan di halaman Mapolsek TbS dihadiri jaksa penuntut umum Kejari Bandarlampung, Selasa (24/10).
Kapolsek TbS Kompol Adit Priyanto menyampaikan rekonstruksi dilakukan guna mengetahui gambaran mengenai terjadinya peristiwa pembunuhan. "Ada 21 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi hari ini. Mulai dari cekcok mulut hingga terjadi perkelahian antara tersangka dan korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Dalam rekonstruksi, Adit menyampaikan korban terlibat cekcok mulut dengan kakak tersangka HE (31) sampai keduanya terlibat perkelahian. "Tersangka HE yang berada di lokasi awalnya ingin memisahkan keduanya berkelahi. Ketika hendak melerai, tersangka HE terkena sabetan senjata tajam di bagian lengan sebelah kiri," ucapnya.
Tak terima dengan hal itu, kata Adit, HE membalas dengan menusuk korban menggunakan pisau sebanyak 1 kali ke bagian dada. "Korban Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong," ungkapnya.
Adit menyampaikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (11/10) sekitar pukul 11.30 WIB di lapak rongsokan yang terletak di Jalan Ikan Baung, Kelurahan Bumiwaras, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung. "Keributan ini terjadi karena salah paham dengan pembagian kerjaan di lapak rongsokan tersebut,"katanya.
Akibat perbuatannya, kata Adit, tersangka HE dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (gie/c1/ful)